Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil sejumlah petinggi PT. Summarecon dalam kasus suap izin pembangunan apartemen di Wilayah Yogyakarta yang menjerat eks Wali Kota Haryadi Suyuti sebagai tersangka.
Ada sekitar enam saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON) yang merupakan pemberi suap kepada Haryadi.
Para saksi yakni, Head Of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan; Direktur Bisnis and Property Development PT. Summarecon Agung, Syarif Benjamin dan Herman Nagaria.
Kemudian, Direktur PT. JAva Orient Property, Dandan Jaya Kartika; Staf Finance PT. Summaercon Marcella Devita; dan Head Of Finance Regional 8 PT. Summarecon, Amita Kusumawaty.
Baca Juga: Samin Tan Divonis Bebas, KPK: Bisa Jadi Preseden Buruk
"Kami periksa enam saksi untuk tersangka ON (Oon Nusihono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah para saksi telah penuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
KPK dalam perkara ini, juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah di Yogyakarta dan Jakarta. KPK dalam geledah menemukan sejumlah bukti terkait kasus suap izin apartemen.
Diantaranya geledah dilakukan di rumah kediaman Oon Nusihono di Jakarta. KPK temukan sejumlah dokumen terkait perizinan menyangkut perkara ini.
KPK juga telah menggeledah Kantor PT. Summarecon Agung Tbk. Tim KPK menemukan sejumlah uang hingga dokumen diduga terkait perkara.
Baca Juga: Korupsi Proyek di BUMN Konstruksi Amarta Karya Sudah Ada Tersangka, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan
Terkait uang yang disita, KPK belum men-total keseluruhan jumlah uang tersebut. Lantaran masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga tersangka lain. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.