Kasus Suap Dana PEN, KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Embe

Senin, 20 Juni 2022 | 10:46 WIB
Kasus Suap Dana PEN, KPK Periksa Bupati Muna La Ode Rusman Embe
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Embe terkait kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kementerian Dalam Negeri untuk Kabupaten Kolaka Timur, pada Senin (20/6/2022) hari ini.

La Ode sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK. Namun, dirinya meminta penjadwalan ulang, sehingga baru dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari informasi penyidik bahwa La Ode kini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK," ucap Ali dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Dibongkar Jaksa KPK, Eks Dirjen Kemendagri Terima Uang Suap Dana PEN Pemkab Kolaka Timur saat Isoman

"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kab Koltim 2021," sambungnya.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dana PEN di Kemendagri untuk wilayah Kab Kolaka Timur. KPK telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka yakni, eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah,Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; BUpati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Sukur.

Ketiganya kini sudah masuk ke tahap persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp 2.405.000.000.00 dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar

Terdakwa Ardian menerima uang suap itu bersama-sama dengan La Ode M. Syukur dan Sukarman Loke.

Menurut jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM. Rusdianto Emba. Dimana bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada kementerian dalam negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur tahun 2021.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," imbuhnya

Terdakwa Ardian diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI