Suara.com - Tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru sedang dalam pembahasan menuju kebijakan terbaru, di mana pemerintah akan menghapuskan kelas BPJS Kesehatan dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Peserta Jaminan kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan ke depannya akan menerima kelas rawat inap standar, tidak ada pembagian kelas seperti sebelumnya. Wacana kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan secara bertahap dan paling lambat berlangsung pada 1 Januari 2023. Dengan adanya perubahan kebijakan, maka ada tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru yang akan diterapkan.
Lantas, yang jadi pertanyaan adalah jika terjadi perubahan lantas berapa tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru? Apakah sudah berubah?
Tarif BPJS Kesehatan 2022 Terbaru
Tarif BPJS Kesehatan 2022 terbaru masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Iuran masih memberlakukan aturan berdasarkan kelas 1, 2 , dan 3. Oleh karena itu, berikut tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru:
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 2 Rp 100 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas 3 Rp 35 ribu per bulan
Untuk saat ini belum ada edaran resmi tarif BPJS Kesehatan terbaru yang berdasarkan pada rancangan kebijakan terbaru tersebut. Pemerintah masih melakukan berbagai macam pertimbangan termasuk di antaranya adalah opsi pendanaan sampai dengan kemungkinan diadakan subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gratis Tanpa Bayar Apapun!
Tujuan Perubahan Kebijakan BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Rawat Inap Standar