Hukum Membeli Hewan Kurban Online Menurut Islam, Boleh atau Haram?

Senin, 20 Juni 2022 | 09:56 WIB
Hukum Membeli Hewan Kurban Online Menurut Islam, Boleh atau Haram?
ilustrasi hewan kurban - hukum membeli hewan kurban online //pixabay.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Raya Idul Adha akan datang sebentar lagi. Seperti biasa, Hari Raya Idul Adha yang dikenal juga dengan hari raya kurban akan diwarnai dengan penyembelihan hewan kurban. Namun apakah boleh membeli hewan kurban secara online? Apa hukum membeli hewan kurban online?

Bagi Anda yang akan melakukan kurban tahun ini pada masa menjelang hari raya idul Adha ini pasti mencari hewan ternak terbaik untuk kurban. Bagi yang sudah terbiasa berbelanja online, Anda mungkin mengambil kemudahan berbelanja hewan kurban secara online. Apa hukum membeli hewan kurban online?

Sebelum melakukannya, ada baiknya kalau membaca lebih dahulu hukum membeli hewan kurban online. Apakah sah atau ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan? Simak uraian di bawah ini yang dirangkum dari Zakat.or.id. 

Hukum Membeli Hewan Kurban Online

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemerintah Pastikan Daging Sapi Bebas dari Wabah PMK

Hukum membeli hewan kurban online menurut ulama adalah mubah yang masuk ke dalam praktik muamalah. Praktik Muamalah dalam peristiwa membeli hewan kurban secara online dalam Islam dapat masuk ke dalam kategori wakalah atau perwakilan yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada suatu lembaga. 

Ada hadist yang menyebut wakalah diperbolehkan dalam islam. Berikut bunyi hadist tersebut,

“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.” 

Hadist tersebut di atas di riwayatkan oleh Ibnu Qudamah dan Al Mughni. 

Oleh karenanya, jika Anda hendak membeli hewan ternak untuk kurban secara online, itu tidak ada masalah. Hukum membeli hewan kurban online termasuk ke dalam kategori mubah atau boleh karena pembelian online termasuk ke dalam upaya wakalah atau perwalian yang diperbolehkan dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan kita dalam pandangan Islam.

Baca Juga: Kapan Perayaan Idul Adha 2022 Dilaksanakan? Simak Tanggal Liburnya!

Meskipun demikian, perlu diperhatikan juga syarat membeli hewan ternak secara online dari kedua sisi, baik pedagang maupun pembeli. Berikut, hal-hal yang perlu menjadi perhatian kedua belah pihak. 

1. Pembeli memilih hewan kurban online dari lembaga yang kredibel

Salah satu syarat syah hewan ternak kurban adalah tidak boleh ada yang cacat, sehingga pedagang harus menjual hewan ternak yang sesuai syarat tersebut.

Oleh sebab itu, badan zakat Indonesia menyarankan kepada pembeli untuk membeli hewan ternak kurban secara online melalui lembaga yang kredibel, sehingga terpercaya kualitasnya. 

2. Penjual menunjukkan hewan kurban berkualitas

Jika pembeli harus memilih dari lembaga atau pedagang yang kredibel ketika hendak membeli hewan kurban secara online, pedagang juga memiliki kewajiban untuk menunjukkan hewan kurban berkualitas. Di mana gambar dan video sesuai dengan hewan kurban yang ditawarkan.

Bukan sebuah gambar atau video bohongan. Ada empat syarat sah hewan ternak menjadi hewan kurban antara lain umur sudah memenuhi syarat, berdaging, sehat atau tidak sedang sakit, fisik tidak cacat. Pedagang harus mendeskripsikan kondisinya sesuai kenyataan. 

3. Transparan 

Apabila Anda membeli hewan kurban pada suatu lembaga kurban sebaiknya periksa transparansinya mulai dari akad transaksi jual beli, penyembelihan, dan distribusi hewan kurban.

Dibuat laporan ke mana saja daging kurban didistribusikan kepada umat Islam yang sudah beli hewan kurban dan sekaligus melaksanakan kurban kepada panitia kurban yang sekaligus penyedia hewan kurban tersebut. 

Demikian itu hukum membeli hewan kurban online. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI