Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis terdakwa Muara Perangin Angin dalam kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat, pada Senin (20/6/2022), hari ini.
Hal tersebut dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Di mana terdakwa penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin itu nasibnya bakal ditentukan dalam pembacaan vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA (Perangin Angin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
KPK meyakini majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK. Dari sejumlah fakta-fakta persidangan dari saksi yang dihadirkan tim jaksa.
Baca Juga: Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi
Sehingga, kata Ali, majelis hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan tim Jaksa.
"Memutus bersalah terdakwa (Muara PA) dimaksud," katanya.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Muara Perangin Angin dua tahun enam bulan penjara.
Selain pidana badan, Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu juga turut membayar denda Rp 200 juta, subsider empat bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah ssebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada tahanan denda 200 juta subsider empat bulan," kata Jaksa Zaenal Abidin di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).
Dalam dakwaan jaksa KPK, Muara Perangin Angin disebut menyuap Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).
Zainal menjelaskan, bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.