Hadapi Sidang Peninjauan Kembali, ICW Minta Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 20 Juni 2022 | 05:32 WIB
Hadapi Sidang Peninjauan Kembali, ICW Minta Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berkaitan dengan diundangkannya Perpol tersebut, ICW pun mendesak agar Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno yang dinilai banyak kejanggalan dalam sidang etiknya yang telah lalu.

ICW juga mendorong agar eskalasi penanganan peninjauan kembali bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brotoseno.

“Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah,” kata Kurnia. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI