Bikin Merinding, Driver Ojol Marak Dapat Pesan Melecehkan dari Pelanggan: Gerayangi Saat Bonceng

Minggu, 19 Juni 2022 | 19:03 WIB
Bikin Merinding, Driver Ojol Marak Dapat Pesan Melecehkan dari Pelanggan: Gerayangi Saat Bonceng
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jenis-jenis Pelecahan Seksual

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, yang digelar pada Selasa (12/4/2022).

Ilustrasi pelecehan seksual (unsplash.com)
Ilustrasi pelecehan seksual (unsplash.com)

Terdapat 9 poin penting tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS. Kesembilan poin itu diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.

Adapun 9 jenis poin penting tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 4(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

Baca Juga: Viral TKW Habiskan Rp 450 Juta untuk Renovasi Rumah, Hasilnya Malah Mengecewakan, Publik: Nyesek Jadinya Cuma Begitu

e. pemaksaan perkawinan;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI