Suara.com - Pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja tanpa memandang jenis kelamin dan gender.
Belakangan marak laporan driver ojek online pria yang mendapatkan pesan melecehkan dari pelanggan.
Berbagai pesan tersebut diunggah oleh akun Instagram @/ecommerceshitposting.
Pada unggahan tersebut, seorang driver ojol mendapatkan bintang lima dari pelanggan namun dengan komentar alasan yang melecehkan.
Pada review pelanggan, terdapat kata-kata tak senonoh yang dilontarkan pada seorang driver.
"Masnya grogi waktu aku pegang paha dan burungnya, saya nafsu banget tapi masnya enggak respons," tulis seorang pelanggan pada driver.
Tak Hanya Sekali
Tak hanya sekali, seorang driver lain juga mendapatkan pesan yang sama melecehkannya.
Bahkan pelanggan sampai mengontak driver melalui pesan singkat WhatsApp yang didapatnya dari aplikasi.
Mulanya seorang pelanggan pria memperkenalkan diri mendapatkan nomer dari order makanan. Namun pelanggan malah meminta untuk di mengoral seks driver ojol pengantar makanan tersebut.
"Masnya mau enggak saya sp***gin punya masnya, saya kasih Rp 100 buat masnya," pesan dari pelanggan.
Tawaran oral seks dan meminta pegang tubuh sensitif juga terjadi di aplikasi ojol kepada dua orang dari penumpang berinisial D dan S. Mereka mendapatkan pesan tak senonoh di aplikasi oleh pelanggan.
"Ada baiknya jika pihak aplikasi bisa memperhatikan soal sekuhara yang terjadi ke driver dari para penggunanya," tulis akun Instagram @/ecommerceshitposting.
"Hal ini marak karena dari pihak aplikasi sering tidak menindaklanjuti laporan dari driver untuk para pengguna bermasalah seperti ini," imbuhnya.
Unggahan tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Jatohnya pelecehan sebenernya. Bisa panjang urusannya kalau Gojek juga mikirin drivernya. Kalo ga ya gini aja terus," komentar warganet.
"Lebih parah dari cat calling sih ini, harusnya customer iseng gitu ditindak," tambah warganet lain.
"Harusnya yang kek gitu di laporin dan customer servicenya tindak tegas yang punya akun, kalau bsa di bekukan akunya biar tidak ada korban," imbuh warganet.
"Giliran driver yang di lecehin, orang-orang kantor pada diam aja," tulis warganet di kolom komentar.
"Penasaran kalau hal kaya gini menimpa mitra perempuan, apa perusahaan juga masih tutup mata?" timpal lainnya.
Jenis-jenis Pelecahan Seksual
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, yang digelar pada Selasa (12/4/2022).
Terdapat 9 poin penting tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS. Kesembilan poin itu diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.
Adapun 9 jenis poin penting tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 4(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.