Sengkarut Kasus Kredit Macet Titan Infra Energy hingga Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan

Minggu, 19 Juni 2022 | 18:59 WIB
Sengkarut Kasus Kredit Macet Titan Infra Energy hingga Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan
Ilustrasi -- Sengkarut Kasus Kredit Macet Titan Infra Energy hingga Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pemblokiran tersebut dilakukan oleh termohon (Bareskrim Polri) sebelum adanya penggeledahan dan penyitaan. Dan ketika proses penyidikan yang sedang berlangsung belum ditemukan unsur-unsur pidana yang dilaporkan dan belum ada penetapan tersangka," tuturnya.

Haposan menilai subjek, objek, dan bukti-bukti penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 16 Desember 2021 sejatinya sama dengan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Agustus 2021 yang telah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Atas hal itu menurutnya kliennya mengajukan permohonan praperadilan atas adanya cacat hukum dalam penanganan kasus tersebut.

"Menyatakan laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Rugikan Negara Hampir Rp6 Triliun

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu, Arief Poyuono meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradila yang diajukan PT Titan Infra Energy terhadap Bareskrim Polri. Apalagi, nilai kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy kepada Bank Mandiri serta sindikasi bank lainya itu ditaksir mencapai Rp6 triliun.

“Pra peradilan titan harus ditolak demi penyelamatan uang negara,” kata Arief dalam keterangannya, Minggu (19/6/2022).

Arief merincikan berdasar data, Bank Mandiri diketahui telah mengucurkan kredit senilai 266 juta dollar AS atau 80 persen kepada PT Titan. Sedangkan sindikasi bank lainnya mengucurkan kredit 133 juta dollar AS. Adapun total kredit yang diterima PT Titan mencapai Rp5,8 triliun atau hampir Rp6 triliun.

Dalam perjalanannya, Arief menyebut sejak Februari 2020 kreditur sindikasi bank yang mengucurkan kredit ke PT Titan tidak menerima pembayaran angsuran atau kredit macet. Bahkan, telah masuk ke dalam program restrukturisasi.

Hal inilah yang menurutnya melatarbelakangni Bank Mandiri melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Minta Hakim Tolak Gugatan Titan Group ke Bareksrim Polri, Arief Poyuono: Demi Selamatkan Uang Negara

Adapun, sebagai Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief mengklaim perlu mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan pra-peradilan PT Titan. Alasanya dengan mempertimbangkan prinsip hukum Amicus Curiae.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI