Kasus Korupsi Tanah di Cipayung, Kejati DKI Tetapkan Eks Pejabat Pemprov Berinisial HH Tersangka

Minggu, 19 Juni 2022 | 16:38 WIB
Kasus Korupsi Tanah di Cipayung, Kejati DKI Tetapkan Eks Pejabat Pemprov Berinisial HH Tersangka
Kasus Korupsi Tanah di Cipayung, Kejati DKI Tetapkan Eks Pejabat Pemprov Berinisial HH Tersangka. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal yang disangkakan untuk tersangka HH adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI