19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gratis Tanpa Bayar Apapun!

Minggu, 19 Juni 2022 | 16:07 WIB
19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gratis Tanpa Bayar Apapun!
operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk mendapatkan keringanan biaya saat berobat ke Rumah Sakit, masyarakat bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Selain biaya berobat, kartu BPJS kesehatan juga berguna untuk meringankan biaya operasi bagi masyarakat tak mampu. Adapun daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni sebagai berikut.

Diketahui, BPJS Kesehatan berdiri sejak 2014 yang menawarkan berbagai layanan medis bagi setiap anggotanya. Salah satunya yakni membantu biaya operasi. Adapun layanan ini berlaku untuk sejumlah kategori saja. Lantas, apa saja operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Agar bisa memperoleh jaminan penuh dari BPJS kesehatan, masyarakat harus memilih jenis operasi yang sesuai dengan kategori tersebut. Selain itu, pasien juga harus mendapat rujukan  dari faskes tingkat peratama yang sesuai dengan daftar BPJS. 

Jika sudah memperoleh surat rujukan, maka akan segera dilakukan tindakan operasi dan perawatan pasca-operasi. Melansir dari berbagai sumber, adapun daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni sebagai berikut.

Baca Juga: 4 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Paling Mudah Hanya Lewat HP

Daftar Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 

1. Operasi amandel

2. Operasi bedah empedu

3. Operasi bedah mulut

4. Operasi bedah vaskuler

Baca Juga: 4 Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri Secara Online, Offline, Aplikasi, dan WA

5. Operasi caesar

6. Operasi hernia

7. Operasi jantung

8. Operasi kanker

9. Operasi katarak

10. Operasi untuk kelenjar getah bening

11. Operasi kista

12. Operasi mata

13. Operasi miom

14. Operasi odontektomi

15. Operasi pencabutan pen

16. Operasi sendi lutut

17. Operasi timektomi

18. Operasi tumor

19. Operasi usus buntu

Mengenai daftar operasi yang dibantu BPJS Kesehatan, ini tercantum dalam Pedoman JKN (Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional) dalam PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) No.28 Th 2014. Dalam Pedoman JKN tersebut disebutkan bahwa seluruh biaya operasi dijamin oleh BPJS.

Namun, jenis operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya khusus untuk tindakan pengobatan saja. Jadi untuk tindakan di luar itu, seperti tindakan yang bersifat estetika, kosmetika, dan operasi di luar negeri, BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk hal tersebut.

Demikian informasi mengenai daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Selain  keringanan biaya operasi, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya bagi peserta yang melakukan layanan medis lain seperti rawat inap, rawat jalan, fasilitas kesehatan, ambulance, pengobatan gigi, kegawatdaruratan, dan berbagai layanan medis lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI