Operasi Patuh 2022 Sampai Kapan? Ini Jadwal, Sasaran hingga Denda Pelanggaran

Minggu, 19 Juni 2022 | 12:58 WIB
Operasi Patuh 2022 Sampai Kapan? Ini Jadwal, Sasaran hingga Denda Pelanggaran
Operasi patuh 2022 sampai kapan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 untuk mengajak masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Lantas operasi patuh 2022 sampai kapan dilaksanakannya?

Operasi patuh 2022 sampai kapan? Operasi Patuh 2022 digelar oleh polisi secara serentak di sejumlah wilayah di Indonesia selama 14 hari yakni 13 Juni - 26 Juni 2022. Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian tidak akan melakukan tilang manual melainkan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap para pengendara yang melanggar.

Sasaran dan Denda Operasi Patuh 2022

Setelah mengetahui Operasi Patuh 2022 sampai kapan, Anda juga harus mengetahui sasaran dan denda Operasi Patuh 2022. Kepolisian menyasar beberapa pelanggaran lalu lintas beserta denda yang ditanggung oleh para pelanggar antara lain:

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022, Pemotor Ini Jadi Sasaran Surat Teguran Karena Pakai Sandal Jepit

1. Knalpot Bising dan Tidak Standar

Bagi pengendara kendaraan dengan knalpot bising maupun tidak standar, akan dikenakan pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Pengendara yang bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000

3. Balap Liar

Baca Juga: Klaim Punya Hak Istimewa Jadi Keluarga Polisi, Perempuan Ini Pamer Jarang Pakai Helm dan Terobos Apill

Dalam Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf (b) UU LLAJ, pelaku balap liar dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan Arus

Pengendara kendaraan bermotor yang melawan harus dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan Pasal 287 UU LLAJ.

5. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI atau helm sesuai Standar Nasional Indonesia akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman denda paling banyak Rp 250.000.

6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.

7. Membonceng Lebih dari Satu Penumpang

Pengguna kendaraan roda dua dilarang membonceng lebih dari 1 orang. Jika pengendara motor membonceng penumpang lebih dari satu, akan dikenakan pelanggaran Pasal 282 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000

8. Pengguna Rotator

Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pengguna rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan

Itulah informasi seputar Operasi Patuh 2022 sampai kapan beserta sasaran dan denda bagi para pelanggar. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI