9 Amalan Sunnah Tawaf, Penting untuk Diketahui Jemaah Haji

Minggu, 19 Juni 2022 | 11:03 WIB
9 Amalan Sunnah Tawaf, Penting untuk Diketahui Jemaah Haji
Ilustrasi Haji - 9 Amalan Sunnah Tawaf, Penting untuk Diketahui Calon Haji (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam menjalankan ibadah haji, terdapat beberapa kegiatan yang wajib dilakukan oleh jemaah salah satunya yaitu tawaf. Terdapat beberapa amalan sunnah tawaf yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh jemaah haji. Lantas amalan sunnah yang dimaksud? 

Amalan sunnah tawaf yang dianjurkan ini tidak akan mempengaruhi keabsahan dari ibadah haji yang dijalankan apabila ditinggalkan. Tetapi jika dikerjakan dapat menambah pahala dan menjaga dari kesempurnaan ibadahnya. 

Pengertian tawaf sendiri menurut bahasa yaitu mengelilingi. Sedangkan menurut istilah artinya yaitu mengelilingi Baitullah (Ka'bah) sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. 

Syarat Sah Tawaf 

Baca Juga: Sholat Sunnah Tawaf: Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa yang Dianjurkan

a. Suci dari hadas dan najis 

b. Menutup aurat 

c. Berada di dalam Masjidil Haram termasuk dalam area perluasan pada lantai dua, tiga, atau empat, meskipun dengan posisi melebihi dari ketinggian Ka’bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka’bah 

d. Memulai dari Hajar Aswad 

e. Ka’bah berada di sebelah kiri 

Baca Juga: Tahallul: Makna, Hukum, Tata Cara Serta Macam-macamnya

f. Di luar Ka’bah (tidak ada di dalam Hijir Ismail) 

g. Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran 

h. Niat tersendiri, jika tawaf yang dilakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan ibadah haji dan umrah. 

Lantas apa saja amalan sunnah tawaf? Simak ulasannya berikut. 

9 Amalan Sunnah Tawaf 

Dilansir dari Buku Tuntunan Manasik Haji Kemenag, berikut ini beberpa amalan sunnah tawaf yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan: 

a. Memegang Hajar Aswad, menciumnya, serta meletakkan jidat di atas Hajar Aswad pada awal tawf. Namun sunah ini tidak dianjurkan bagi perempuan kecuali jika tempat tawaf sedang lengang. Jika tidak memungkinkan, cukup dilakukan dengan isyarah melalui gerakan tangan kanan 

b. Membaca doa yang ma’tsur pada saat memulai tawaf setelah istilm sambil mengangkat tangan 

c. Melakukan ramal (berjalan cepat) bukan berlari bagi kaum lelaki dan tidak melompat pada putaran pertama sampai dengan putaran ketiga, dan berjalan biasa pada putaran selanjutnya 

d. Melakukan idhthiba’ bagi jemaah laki-laki, yaitu meletakkan bagian tengah selendang kain ihram di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu kiri, sehingga posisinya bahu kanan terbuka dan bahu kiri tertutup 

e. Mendekat pada Ka’bah bagi kaum laki-laki, apabila di sekeliling Ka’bah tidak dalam kondisi penuh sesak jamaah dan membuatnya menderita, sedangkan bagi kaum perempuan disunnahkan menjauh dari posisi Ka’bah 

f. Berjalan kaki bagi jamaah yang mampu, sedangkan bagi yang tidak mampu dapat menggunakan kursi roda atau skuter matik 

g. Mengusap rukun Yamani 

Macam-Macam Tawaf 

Tawaf sendiri terdoro dari lima macam yaitu tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf sunat, dan tawaf wada’ dan tawaf nadzar. Berikut ini penjelasan lengkapnya. 

a. Tawaf rukun 

Tawaf rukun ada dua, yaitu tawaf rukun haji yang disebut dengan tawaf ifadah atau tawaf ziyarah, dan tawaf rukun umrah. 

b. Tawaf Qudum

Tawaf qudum merupakan bentuk penghormatan kepada Baitullah. Bagi jemaah yang melakukan haji ifrad atau qiran, hukum dari tawaf qudum adalah sunnah. Tawaf ini dilaksanakan pada hari pertama kedatangan jemaah di Mekkah. Bagi jemaah haji yang sedang melakukan haji tamattu tidak disunahkan untuk melakukan tawaf qudum, karena tawaf qudum yang ia lakukan sudah termasuk saat melakukan tawaf umrah.  

c. Tawaf Sunat 

Tawaf sunat adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke area Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan kegiatan sa’i. 

d. Tawaf Wada’ 

Tawaf wada’ merupakan bentuk penghormatan akhir kepada baitullah. Menurut beberapa imam, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum dari tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan kota Makkah. 

Bagi jemaah yang meninggalkan tawaf wada’ akan dikenakan dam berupa satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan rukhsah (keringanan) kepada setiap perempuan yang sedang haid untuk tidak melakukan tawf wada’. 

Berdasar hadist disimpulkan bahwa hukum tawf wada’ adalah wajib sebab rukhsah hanya berlaku dalam hal yang genting seperti haid. Sehingga perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf wada’. Penghormatan terakhir kepada Baitullah cukup dilakukan dengan memanjatkan doa di depan pintu gerbang Masjid al-harm. 

Sementara menurut pendapat Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir, hukum tawaf wada’ adalah sunah. Seseorang yang tidak melakukan tawaf wada’ di hari tearakhir ibadah haji tidak diharuskan  membayar dam. Menurut Imam Malik, orang sakit atau uur dapat mengikuti pendapat ini. 

e. Tawaf Nazar 

Tawf nazar hukumnya wajib dikerjakan oleh jamaah haji dan waktunya boleh kapan saja. 

Tawaf Bagi Jemaah Uzur  

Jamaah haji yang sedang uzur atau sakit dapat melakukan tawaf dengan kursi roda mulai di lantai satu, lantai dua, atau lantai empat. Kursi roda bisa dibawa sendiri oleh jemaah atau menyewanya lengkap dengan jasa pendorongnya. 

Selain itu, jamaah juga dapat menggunakan ‘arabah kahrubaaiyyah (skuter matik) roda empat bertenaga baterai yang telah disediakan. Penggunaan fasilitas ini dilakukan dengan cara menyewa Fasilitas ini disediakan secara khusus di lantai tiga dari mezzanine.  

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli fiqih tentang diperbolehkannya jamaah yang sedang udzur, lansia atau sakit, untuk melakukan tawaf dengan menggunakan kursi roda atau skuter. 

Demikian tadi ulasan mengenai amalan sunnah tawaf yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan jamaah haji untuk menyempurnakan ibadahnya. Namun jika tidak dikerjakan pun tidak akan mempengaruhi keabsahannya haji. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI