Suara.com - Dalam menjalankan ibadah haji atau umrah, jemaah akan melakukan rangkaian kegiatan tahallul. Tahallur menjadi rangkaian kegiatan yang tidak boleh ditinggalkan karena termasuk ke dalam syarat sah ibadah haji dan umrah. Berikut ini makna, tata cara, hukum serta macam-macam tahalul yang penting dan tidak boleh ditinggalkan.
Lantas apa makna, tata cara serta macam-macam tahalul? Simak ulasannya berikut ini:
Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan untuk melakukan rangkain kegiatan atau perbuatan yang sebelumnya dilarang selama menjalankan ihram.
Rangkaian ini ditandai dengan cara mencukur atau menggunting beberapa helai rambut kepala, minimal tiga helai. Disunnahkan untuk mencukur gundul rambut bagi jemaah laki-laki. Sedangkan bagi jemaah perempuan, disunnahkan untuk memotong sedikit saja.
Hukum mengerjakan tahallul adalah wajib bagi setiap jemaah. Hal ini didasari dari firman Allah dalam surah Al-Fath ayat 7 yang artinya:
“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya…"
Baca Juga: Ketentuan Dam Haji yang Perlu Dipahami Jemaah Haji 2022
Dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji Kemenag, berikut ini macam-macam tahallul: