Tahallul: Makna, Hukum, Tata Cara Serta Macam-macamnya

Minggu, 19 Juni 2022 | 10:45 WIB
Tahallul: Makna, Hukum, Tata Cara Serta Macam-macamnya
Ilustrasi Tahallul - Tahallul: Makna, Hukum, Tata Cara Serta Macam-Macam (Pinterest)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam menjalankan ibadah haji atau umrah, jemaah akan melakukan rangkaian kegiatan tahallul. Tahallur menjadi rangkaian kegiatan yang tidak boleh ditinggalkan karena termasuk ke dalam syarat sah ibadah haji dan umrah. Berikut ini makna, tata cara, hukum serta macam-macam tahalul yang penting dan tidak boleh ditinggalkan. 

Lantas apa makna, tata cara serta macam-macam tahalul? Simak ulasannya berikut ini: 

Makna Tahallul 

Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan untuk melakukan rangkain kegiatan atau perbuatan yang sebelumnya dilarang selama menjalankan ihram.

Baca Juga: Ketentuan Dam Haji yang Perlu Dipahami Jemaah Haji 2022

Rangkaian ini ditandai dengan cara mencukur atau menggunting beberapa helai rambut kepala, minimal tiga helai. Disunnahkan untuk mencukur gundul rambut bagi jemaah laki-laki. Sedangkan bagi jemaah perempuan, disunnahkan untuk memotong sedikit saja. 

Hukum Tahallul 

Hukum mengerjakan tahallul adalah wajib bagi setiap jemaah. Hal ini didasari dari firman Allah dalam surah Al-Fath ayat 7 yang artinya: 

Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya…" 

Macam-macam Tahallul 

Baca Juga: Apa Saja Sunah-Sunah Ihram Saat Ibadah Haji? Simak Penjelasannya Berikut

Dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji Kemenag, berikut ini macam-macam tahallul: 

1. Tahallul Umrah 

Tahallul umrah adalah keadaan di mana seseorang telah selesai melaksanakan semua rukun umrah. Oleh karena itu dihalalkan (dibolehkan) untuk melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram umrah. 

2. Tahallul haji 

Tahallul haji terdiri atas dua macam:  

a. Tahallul awal, yaitu keadaan seseorang yang telah melakukan dua di kegiatan berikut ini:  

- Melontar Jamrah Aqabah dab kemudian memotong sebagian rambut kepala atau bercukur. 

- Tawaf ifadhah dan sa’i kemudian memotong rambut atau bercukur. 

Setelah melakukan tahallul awal, jemaah boleh berganti pakaian ikhram dengan pakaian biasa, memakai wewangian dan melakukan semua larangan selama ihram, kecuali bercumbu hingga bersetubuh dengan pasangan.  

b. Tahallul tsani adalah keadaan di mana seorang jemaah telah melakukan tiga kegiatan haji, yaitu melontar Jamrah Aqabah, memotong atau mencukur rambut, dan tawaf ifadhah serta sa’i. Setelah selesai melakukan tahallul tsani, jemaah baru boleh bersetubuh dengan pasangannya. 

Tata Cara Tahallul 

Seperti disebutkan di atas, tahallul ditandai dengan cara mencukur atau menggunting beberapa helai rambut kepala, paling sedikit yaitu tiga helai. Namun terdapat perbedaan antara pelaksanaan tahallul perempuan dengan laki-laki. 

Untuk jemaah laki-laki, dianjurkan baginya mencukur habis semua rambut kepala atau sampai gundul. Hal ini berdasarkan pada perkataan Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin yang berbunyi: 

Maka menggundul semua rambut bagi selain wanita adalah lebih utama menurut kesepakatan ulama.” 

Sedangkan bagi jemaah perempuan tidak dianjurkan untuk mencukur habis rambutnya, melainkan hanya memendekan rambut sepanjang ujung jari saja. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan: 

Wanita memotong rambut sepanjang ruas jemari. Kata ‘anmulah’ adalah ujung ruas jemari. Yang dianjurkan bagi wanita adalah dicukur pendek, tidak digundul. Hal itu tidak ada perbedaan di kalangan para ulama. Imam Ahmad mengatakan; Mencukur setiap ujung rambutnya sepanjang ruas jemari. Ini pendapat Ibnu Umar, Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur. Abu Daud mengatakan, Saya mendengar Ahmad ditanya tentang wanita yang mencukur pendek pada setiap rambutnya? Beliau menjawab; Ya, mengumpulkan seluruh rambutnya di depan, kemudian diambil (dipotong) ujung rambutnya sepanjang ruas jemari.” 

Nah, itulah tadi makna, tata cara, hukum serta macam-macam tahallul yang penting dan tidak boleh ditinggalkan. Semoga bermanfaat dan ibadah haji atau umrah Anda dapat berjalam lancar! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI