Fakta Baru Kelompok Khilafatul Muslimin, Infak Wajib Rp 1.000, Minta 30 Persen Penghasilan Anggota

Minggu, 19 Juni 2022 | 09:46 WIB
Fakta Baru Kelompok Khilafatul Muslimin, Infak Wajib Rp 1.000, Minta 30 Persen Penghasilan Anggota
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kanan) menujukkan barang bukti dalam keterangan pers terkait penanganan perkara ormas Khilafatul Muslimin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi, yang menunjukkan adanya negara dalam negara," jelasnya.

Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki dan mendalami kelompok Khilafatul Muslimin.

Polisi juga telah menangkap sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini. Di antaranya pimpinan Khilafatul Muslimin yakni Abdul Qadir Hasan Baraja dan Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin berinisial AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI