Suara.com - Satu per satu polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kelompok Khilafatul Muslimin. Teranyar, Polda Metro Jaya mendapati fakta baru, di mana anggota kelompok itu diwajibkan membayar iuran infak Rp 1.000.
Selain itu, anggota kelompok Khilafatul Muslimin juga wajib menyisihkan 30 persen dari penghasilannya.
"Ternyata masing-masing warganya (anggota kelompok Khilafatul Muslimin) ini wajib untuk berinfak versi mereka itu sampai dengan 30 persen dari jumlah penghasilan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).
Guna memastikan temuan itu, Hengki mengatakan pihaknya saat ini melakukan penelusuran.
"Kami telusuri bagaimana pendanaan dari pada kelompok ini. Kita sifatnya berkesinambungan ya," ucap Hengki.
Hengki juga mengatakan akan menggandeng lembaga lain untuk mengungkap aliran dana dari kelompok Khilafatul Muslimin.
"Kami terus selidiki bersama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyelidiki itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, bahwa kelompok Khilafatul Muslimin membangun negara di dalam negara.
"Dari hasil penyelidikan, di bawah permukaan senyatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan," ujarnya pada Kamis (16/6/2022) lalu.
Baca Juga: 4 Fakta Lembaga Pendidikan yang Didirikan Khilafatul Muslimin, dari SD hingga Perguruan Tinggi
Selain itu, kelompok Khilafatul Muslimin juga membangun suatu sistem pertukaran uang dan jasa, serta membangun sistem pendidikan yang terkait dengan ideologi khilafah.
"Keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi, yang menunjukkan adanya negara dalam negara," jelasnya.
Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki dan mendalami kelompok Khilafatul Muslimin.
Polisi juga telah menangkap sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini. Di antaranya pimpinan Khilafatul Muslimin yakni Abdul Qadir Hasan Baraja dan Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin berinisial AS.