Delay Berjam-jam Tanpa Kejelasan, Penumpang Pesawat Marah-Marah Teriak Cari Kapten: Kita Turun Semua Ya!

Minggu, 19 Juni 2022 | 08:07 WIB
Delay Berjam-jam Tanpa Kejelasan, Penumpang Pesawat Marah-Marah Teriak Cari Kapten: Kita Turun Semua Ya!
Penumpang marah-marah dan minta turun paksa dari pesawat karena delay berjam-jam tanpa keterangan jelas, kapten juga menolak untuk menemui. (Instagram/@sisiterangofficial)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penumpang Berhak Mendapat Kompensasi Atas Keterlambatan Penerbangan

Ilustrasi pesawat milik Lion Air (Shutterstock).
Ilustrasi pesawat milik Lion Air (Shutterstock).

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai apabila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan.

Keterlambatan ini sendiri dibagi dalam 3 golongan, yaitu keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Untuk keterlambatan penerbangan, kompensasi yang diberikan sesuai dengan selisih waktu keberangkatan atau kedatangan dengan realisasinya.

Berikut adalah kompensasi yang diatur lewat Permenhub 89/2015:

  • Delay 30-60 menit kompensasi delay pesawat berupa pemberian minuman ringan
  • Delay 61-120 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan ringan
  • Delay 121-180 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan berat
  • Delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, plus makanan berat
  • Delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000

Maskapai melakukan pembatalan penerbangan, penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif, yaitu pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) dan pengalihan ke penerbangan berikutnya.

Sementara di Pasal 7 juga dijelaskan bahwa maskapai wajib menyampaikan informasi perihal keterlambatan penerbangan kepada penumpang, bisa melalui media pengumuman atau secara langsung dengan telepon dan pesan layanan singkat, selambat-lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI