Karena itulah, Kemensos juga mendorong publik untuk menyalurkan bantuan secara terkoordinir sepert melalui Badan Amil Zakat, Infak, dan Sadaqah (BAZIS).
"Selanjutnya diperlukan juga ketegasan pemerintah, karena banyak daerah yang sudah membuat peraturan melarang beroperasinya pengemis dan sekaligus melarang masyarakat memberi uang kepada pengemis," imbuhnya.