Suara.com - Polisi meringkus lima pencuri 50 ekor kambing di Cilograng, Kabupaten Lebak, kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Sabtu (18/6/2022).
Kata dia, Selama ini komplotan pelaku pencurian ternak kambing di Kecamatan Cilograng sangat meresahkan masyarakat sebab hampir setiap hari warga kehilangan ternak kambing.
Ia menyebutkan kelima pelaku itu berinisial EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50). Komplotan ini ditangkap petugas setelah warga Desa Lebak Tipar melapor ke Polsek Cilograng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda dengan total 50 ekor kambing. Dari hasil pengembangan penyidikan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka sebagai penadah.
Kepolisian setempat juga menyita barang bukti berupa mobil Toyota Cayla, satu senjata tajam jenis golok, tali rapia, dan terpal.
"Semua barang milik pelaku itu diamankan sebagai barang bukti kejahatan pencurian ternak milik masyarakat," katanya menjelaskan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Sumber: Antara)
Kacau! Komplotan Penyamun Bikin Warga Lebak Geger, Curi 50 Ekor Kambing Di Sembilan Lokasi
Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 19 Juni 2022 | 07:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Warung Tengkleng Comel: Menikmati Kuliner Khas Solo di Tengah Kota Jambi
16 November 2024 | 16:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI