• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.
b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan
ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022, dan penghapusan bunga angsuran
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022. Dan penghapusan Bungan angsuran,
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022, dan penghapusan bunga angsuran
Baca Juga: Wagub DKI Imbau Warga Segera Vaksinasi Booster untuk Antisipasi Dampak Varian Baru Omicron
• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.