Pulihkan Ekonomi Lewat Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Berikan Kemudahan dalam Membayar PBB

Minggu, 19 Juni 2022 | 07:00 WIB
Pulihkan Ekonomi Lewat Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Berikan Kemudahan dalam Membayar PBB
Kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta terkait PBB-P2. (Dok: Bapenda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Lewat peraturan tersebut, masyarakat dimudahkan dalam hal pembayaran PBB.

Berbagai kemudahan tersebut diantaranya adalah

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

Baca Juga: Wagub DKI Imbau Warga Segera Vaksinasi Booster untuk Antisipasi Dampak Varian Baru Omicron

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022

Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Baca Juga: Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Merebak saat Konser Mulai Ramai Digelar, Wagub DKI Ingatkan Lagi Prokes

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100%.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan

ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022, dan penghapusan bunga angsuran

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022. Dan penghapusan Bungan angsuran,

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022, dan penghapusan bunga angsuran

• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan Bunga angsuran

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran

Sementara itu, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI