Suara.com - Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat untuk bekerja sama menghadapi pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah yang digelar serentak pada 2024 mendatang.
Jalinan kerja sama itu terungkap usai Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar bertandang ke kediaman Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/6/2022) malam.
"Alhamdulillah kami sudah mencapai titik-titik pertemuan, titik-titik kerja sama, titik-titik kesepakatan. Di mana kami secara garis besar menyatakan keinginan kami masing-masing untuk bersama-sama, bekerja sama dengan erat untuk menghadapi tanggung jawab kenegaraan tersebut, yaitu pilpres (pemilihan presiden), pileg (pemilihan legislatif), dan pilkada (pemilihan kepala daerah) tahun 2024," kata Prabowo.
Prabowo menyampaikan bahwa kerja sama Gerindra dengan PKB telah menjadi tanggung jawab mereka sebagai partai yang besar untuk menghadapi pemilu serentak.
Baca Juga: Dua Bobotoh Meninggal Dunia, Nick Kuipers: Nyawa Terlalu Mahal Untuk Sepak Bola
"Ini suatu tugas kenegaraan yang sangat serius, sangat penting dan kami sebagai ketua umum partai yang punya konstituen dan pengikut yang cukup besar, tentunya kami sadar akan tanggung jawab tersebut," kata Prabowo.
Sementara itu, Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar bersyukur dengan lahirnya jalinan kerja sama PKB dan Gerindra.
"Alhamdulillah malam ini semakin menguat kerja sama itu. Sampai pada kesimpulan yang disampaikan Pak Prabowo bahwa PKB dan Gerindra siap bekerja sama secara utuh menyeluruh menjelang dan menyiapkan Pilpres, Pileg dan Pilkada di 2024," ujar Cak Imin.
Dia pun berharap kerja sama mereka dapat diikuti partai politik lain, guna menyukseskan Pemilu Serentak 2024.
"Moga-moga kerja sama kami ini bisa terus dilanjutkan bersama partai-partai lain, untuk menuju suksesnya pilpres, suksesnya pilkada, dan suksesnya pileg di 2024. Dan kami PKB dan Gerindra, visi dan tujuan perjuangan yang sama untuk NKRI yang lebih maju, adil, dan sejahtera."
Baca Juga: Ketua DPRD Lebak Kirim Surat Tolak RKUHP Atur Hina Pemerintah Dipenjara Disahkan