Suara.com - Lima orang pencuri 50 ekor kambing di Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, dibekuk polisi. Aksi mereka telah meresakan masyarakat setempat.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan hampi seteiap hari ada warga setempat yang mengaku kehilangan kambing peliharaannya.
Wiwin menuturkan kelima pelaku itu berinisial EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50). Komplotan ini ditangkap petugas setelah warga Desa Lebak Tipar melapor ke Polsek Cilograng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda dengan total 50 ekor kambing.
Baca Juga: Apes! Simpan Tas di Mobil, Pria Asal Magetan Kaget Uang Rp 150 Juta Digondol Maling
Dari hasil pengembangan penyidikan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka sebagai penadah.
Kepolisian setempat juga menyita barang bukti berupa mobil Toyota Cayla, satu senjata tajam jenis golok, tali rapia, dan terpal.
"Semua barang milik pelaku itu diamankan sebagai barang bukti kejahatan pencurian ternak milik masyarakat," katanya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Antara)