Syarat Sai Haji Menurut Kemenag, Simak Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:58 WIB
Syarat Sai Haji Menurut Kemenag, Simak Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Syarat Sai Haji Menurut Kemenag, Simak Sebelum Berangkat ke Tanah Suci - Ilustrasi ibadah haji. (PIxabay/ODIEN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sai adalah salah satu rukun haji dan umrah. Jemaah haji 2022 yang saat ini sedang berada di Tanah Suci wajib paham tentang hal ini, termasuk syarat sai haji.

Menurut istilahnya, sai haji berarti berjalan dari Safa ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali yang dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah. Simak syarat sai haji menurut Kementerian Agama di bawah ini.

Dalam buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang diterbitkan tahun 2020, dijelaskan bahwa sai haji tak boleh dilakukan dengan sembarangan karena ada tata caranya. Apa saja syarat sai haji versi Kemenag?

Sebelumnya, mari kita bahas tentang hukum sai, di mana ada perbedaan pendapat tentang hal ini karena dilihat dari beberapa sudut pandang.

Baca Juga: Ketua PPIH: Jemaah Haji Niatnya Jangan Bawa Barang Lebih untuk Dijual

Menurut Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, sai adalah salah satu rukun haji dan umrah yang harus dikerjakan oleh jamaah haji. Sedangkan menurut Imam Hanafi, hukum sai adalah wajib haji yang harus dikerjakan.

Sementara itu, menurut Ibn Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Ibn Abbas, Ibn Zuhair dan Ibn Sirrin, sai itu hukumnya sunah dan tidak ada dam atau sanksi bagi jamaah haji yang meninggalkannya.

Syarat Sai Haji

  • Didahului dengan thawaf.
  • Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
  • Menyempurnakan tujuh kali perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung satu kali perjalanan.
  • Dilaksanakan di tempat Sai. 

Selain syarat sai haji, buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang diterbitkan Kemenag juga menjelaskan tentang sunah sai. Apa saja itu?

  • Setelah mendekati bukit Safa membaca: Inna shofa wal marwah min sa'airillah, abda a bima bada a allahu bihi.
  • Berjalan biasa di antara Safa dan Marwah, kecuali di sepanjang lampu hijau, jamaah laki-laki disunahkan berjalan cepat atau berlar-lari kecil sementara jamaah haji perempuan tidak disunahkan lari-lari kecil
  • Saat naik ke bukit Safa menghadap Kiblat dan membaca: Allahuakbar Allahuakbar Allahuakbar Laa illahu wahdahu laa syarikalah
  • Dalam perjalanan antara Safa dan Marwah jamaah berdzikir kepada Allah atau membaca ayat-ayat Al-Quran dan berdoa untuk keselamatan dunia dan akhirat.
  • Mengerjakan sai secara berturut-turut atau muwalat tanpa berhenti kecuali ada uzur.
  • Sai Bagi Jamaah Udzur 

Bagi orang yang sehat, kuat dan mampu berjalan, sebaiknya sai dilakukan dengan berjalan kaki, sedangkan bagi yang udzur disebabkan lemah atau sakit, boleh dilakukan dengan digendong, menggunakan kursi roda atau naik skuter matik.

Baca Juga: Pemberangkatan Terakhir Jemaah Haji Gelombang I Hari Ini, Kapan Gelombang Berikutnya?

Sai boleh naik kendaraan berdasarkan hadits sebagai berikut: "Dari Jabir bin ‘Abdullah ra. berkata; Nabi Saw ketika tawaf pada haji wada’ dengan menaiki tunggangannya , dan juga ketika sa’i di Safa dan Marwah, orang ramai melihatnya dan beliau dapat menyelia untuk mereka bertanya kepada beliau, maka sesungguhnya orang ramai mengerumuni beliau. (HR.Muslim dari Jabir ra.).

Apabila seseorang tanpa udzur melakukan sai dengan naik kendaraan maka hukumnya diperbolehkan dan tidak makruh, hanya saja ini menyelisihi yang lebih utama dan tidak ada kewajiban membayar dam atasnya.

Demikian penjelasan tentang tata cara dan syarat sai haji menurut buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Semoga informasi ini bermanfaat dalam ibadah haji 2022 untuk para jemaah dan calon jemaah.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI