Suara.com - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke 33. Hal tersebut resmi diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada Jumat, 18 Juni 2022 kemarin. Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 berikut.
Bagi peserta yang lolos dalam proses pendaftaran dan seleksi Kartu Prakerja gelombang 33 selanjutnya akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta. Insentif diberikan usai peserta menyelesaikan pelatihan.
Jika Anda tertarik untuk mendaftarakan diri dan sudah memiliki akun, Anda hanya perlu mengklik "Gabung Gelombang" di laman Prakerja. Namun, jika belum memiliki akun Anda harus melakukan sign up dengan mengisikan data diri yang diperlukan dan kemudian login menggunakan akun yang telah terdaftar.
Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 33? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Beri Banyak Manfaat bagi Masyarakat, Menaker Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut pada 2023
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombag 33
Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 33, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon peserta. Berikut ini syarat-syaratnya:
• Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
• Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha berskala mikro dan kecil.
Baca Juga: Diluncurkan Saat PSBB, Jokowi Kaget Program Prakerja Latih 12,8 Juta Orang
• Peserta bukan termasuk penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
• Peserta bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa serta perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada perusahaan BUMN atau BUMD.
• Syarat terakhir, yaitu maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 33.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, maka peserta dapat langsung mendaftarkan diri. Berikut ini cara mendafatar Kartu Prakerja Gelombang 33:
• Masuk ke laman situs web www.prakerja.go.id
• Login menggunakan akun yang telah dibuat (jika sudah memiliki akun)
• Jika belum buat akun, harus mengisi username dan password.
• Pastikan Anda mengaktifkan pengaturan lokasi dengan cara mencentang ikon gembok pada dashboard di halaman alamat situs.
• Verifikasi KTP dengan cafa mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahiir lalu klik “Lanjut".
• Lengkapi data diri seperti nama lengkap sesuai yang tertera di KTP, nama ibu kandung, status pekerjaan, status perkawinan, pendidikan yang ditempuh terakhir, topik pelatihan yang diminati, jenis kelamin, jumlah tanggungan anggota keluarga, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal lalu klik "Lanjut".
• Proses selanjutnya yaitu verifikasi KTP dengan cara mengunggah foto KTP dan foto diri yang diambil langsung dari kamera HP.
• Verifikasi nomor HP, lalu klik “Kirim”.
• Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Anda, dan klik “Verifikasi”.
• Berikutnya isi kolom “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”.
• Selanjutnya peserta harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
• Nantinya hasil tes akan dievaluasi oleh sejumlah tim seleksi Kartu Prakerja.
• Klik "Mulai Tes" dan ikuti tes nya hingga selesai.
• Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili tempat tinggal Anda, lalu klik "Gabung".
• Nantinya akan muncul persetujuan dari prakerja yang berisi beberapa pernyataan yang harus disetujui.
• Jika semua sudah sesuai maka klik "Saya Menyetujui".
• Terakhir, peserta dapat menunggu notifikasi yang masuk melalui SMS dan juga e-mail setelah penutupan gelombang tentang lolos tidaknya.
Demikian tadi informasi seputar syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 33. Jika Anda memenuhi syarat-syarat yang di sebutkan di atas maka dapat segera mendaftarkan diri. Semoga dengan adanya program dari pemerintah ini dapat membantu prakerja/pekerja yang terdampak wabah Covid-19!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari