Serang Warga di Jatinegara, Suardi Preman Lokalisasi Gunung Antang Ditangkap Polisi

Erick Tanjung Suara.Com
Sabtu, 18 Juni 2022 | 19:22 WIB
Serang Warga di Jatinegara, Suardi Preman Lokalisasi Gunung Antang Ditangkap Polisi
Ilustrasi preman dari Lokalisasi Gunung Antang serbu kampung warga di Jatinegara, Polisi: Katanya Gara-gara Maling Kotak Amal. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terduga pelaku penyerangan warga di Kecamatan Jatinegara bernama Suardi ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur. Suardi dikenal sebagai preman di Lokalisasi Gunung Antang, Matraman.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan pelaku diringkus petugas di Tambun, Bekasi, pada Jumat (17/6) sekitar pukul 02.15 WIB.

"Ada dua kejadian, pada Minggu (12/6) jam 02.10 WIB ada warga menjadi korban penyerangan. Kemudian, pada Senin (13/6) jam 02.00 WIB terjadi penyerangan hingga meletuskan senjata api," kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/6/20202).

Budi menambahkan bahwa Suardi mengaku terlibat dalam penyerangan terhadap dua warga, serta penembakan yang mengakibatkan kaca rumah warga Jalan Kemuning Bendungan, Kelurahan Rawa Bunga itu mengalami kerusakan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta Timur

Budi mengatakan motivasi Suardi melakukan tindakan kejahatan itu karena dendam, setelah beberapa hari sebelum kejadian adiknya terpergok mencuri kotak amal masjid di permukiman warga.

Saat beraksi, Suardi mengajak dua rekannya berinisial ARS dan HD yang juga sesama preman Lokalisasi Gunung Antang untuk menyerang permukiman warga selama dua hari berturut-turut.

"Untuk dua orang pelaku masih kami laksanakan pengejaran," ujar Budi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari Suardi yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, satu bilah golok dan satu butir proyektil peluru.

Atas perbuatannya itu pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga: Pemkot Jaktim dan KAI Sepakat Untuk Menggusur Lokalisasi Gunung Antang di Matraman

"Untuk ancaman hukuman pengeroyokan lima tahun (penjara) dan ancaman untuk senjata api 20 tahun," kata Budi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI