Temuan Baru Soal Kelompok Khilafatul Muslimin, Anggotanya Diwajibkan Bayar Infak Penghasilan 30 Persen

Sabtu, 18 Juni 2022 | 17:47 WIB
Temuan Baru Soal Kelompok Khilafatul Muslimin, Anggotanya Diwajibkan Bayar Infak Penghasilan 30 Persen
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki dan mendalami kelompok Khilafatul Muslimin.

Polisi juga telah menangkap sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini. Di antaranya pimpinan Khilafatul Muslimin yakni Abdul Qadir Hasan Baraja dan Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin berinisial AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI