Aturan Baru Masuk Kawasan Monas: Syarat, Jam Buka, hingga Cara Berkunjung

Sabtu, 18 Juni 2022 | 17:05 WIB
Aturan Baru Masuk Kawasan Monas: Syarat, Jam Buka, hingga Cara Berkunjung
Warga berwisata mengunjungi Monumen Nasional (Monas) di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah dua tahun lamanya tutup akibat pandemi Covid-19, akhirnya Monumen Nasional (Monas) yang berada di Jakarta dibuka kembali sejak beberapa waktu lalu. Kepala Unit Pengelola Kawasan Monas mengungkapkan bahwa Monas akan dibuka secara bertahap untuk umum.

Jumat, 17 Juni 2022 merupakan hari kedua uji coba pembukaan Monumen Nasional atau Monas. Namun, dalam uji coba tersebut, belum semua area di kawasan Monas bisa dikunjungi. Para pengunjung baru bisa mengunjungi area sekitar lapangan saja, sedangkan tugu dan museum yang merupakan ruang tertutup masih belum dibuka.

Lantas, bagaimana aturan baru masuk kawasan monas? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Jam buka Monas

Selama melakukan uji coba, jam buka Monas dimulai pukul 06.00 sampai dengan 16.00 WIB setiap harinya. Para pengelola di kawasan Monas juga tidak membatasi kuota kunjungan.

Cara berkunjung ke Monas

Diketahui, pintu masuk dan keluar Monas hanya melalui gerbang Lenggang yang berada di Parkiran IRTI saja. Sebelum masuk, tentunya para pengunjung akan dipantau oleh beberapa petugas, dengan cara mengukur suhu badan, sekaligus memastikan pengunjung melakukan pemindaian PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan Monas.

Akses transportasi umum yang berada di dekat Monas adalah Stasiun Gondangdia atau Stasiun Juanda, kemudian melanjutkan perjalan dengan transportasi online sekitar 3,3 kilometer (km).

Jika pengunjung datang dengan menggunakan Transjakarta, maka para pengunjung bisa naik TransJakarta 1P dan berhenti di halte IRTI.

Baca Juga: Dua Tahun Ditutup hingga sempat jadi Markas TNI-Polri, Ini Alasan Monas Dibuka Lagi

Syarat masuk Monas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI