Perdana Menteri Malaysia Instruksikan Tinjau Ulang Undang-Undang yang Dianggap Usang

Sabtu, 18 Juni 2022 | 06:41 WIB
Perdana Menteri Malaysia Instruksikan Tinjau Ulang Undang-Undang yang Dianggap Usang
Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob [ANTARA].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob menginstruksikan jajarannya untuk mempelajari dan meninjau ulang undang-undang (UU) yang ada termasuk 147 yang dianggap usang.

Dikutip kantor berita Antara dari Bernama pada Jumat (17/6/2022), PM Malaysia menyampaikan pernyataan itu saat meresmikan perayaan Golden Jubilee Fakultas Hukum Universitas Malaya (UM).

Ismail Sabri Yaakob mengatakan ada kebutuhan mendesak agar undang-undang negara diubah untuk mengikuti perubahan zaman. Dan perbaikan akan memastikan kesejahteraan Keluarga Malaysia.

Perdana Menteri Malaysia mengatakan pemerintah telah menerapkan transformasi hukum yang signifikan. Ia telah menginstruksikan Divisi Urusan Hukum Departemen Perdana Menteri untuk mempelajari dan meninjau undang-undang yang ada, termasuk 147 yang dianggap usang.

Baca Juga: Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower, Mahathir Mohamad Bicara Soal Hubungan Indonesia-Malaysia

Sebagai contoh, teknologi digital berkembang pesat. Dalam konteks tersebut, undang-undang yang ada sudah tidak relevan lagi dengan booming teknologi digital, bahkan agak ketinggalan dengan perubahan yang terjadi saat ini.

"Undang-undang yang ada seperti Common Gaming Houses Act 1953, misalnya, hanya berlaku untuk penegakan terhadap aktivitas perjudian di dalam gedung dan tidak secara online," katanya.

Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia menyebutkan pemerintah sedang menerapkan beberapa langkah proaktif dalam memberdayakan hukum negara, di antaranya usulan untuk menghapus hukuman mati wajib.

Banyak yang bingung tentang penghapusan hukuman mati wajib yang diumumkan baru-baru ini, seolah-olah hukuman mati telah dihapuskan.

"Pemerintah belum menghapus hukuman mati, tetapi (sekarang) akan diserahkan kepada kekuasaan dan kebijaksanaan hakim untuk menentukan apakah seorang pelanggar harus diberikan hukuman mati atau hukuman alternatif," jelasnya.

Baca Juga: Jamu Mahathir Mohamad di Nasdem Tower, Surya Paloh Ungkap Hubungan Persahabatan Selama 40 Tahun

Ia mengatakan, tujuan tersebut harus menjadi dasar dan kebijakan bagi pemerintah dan pembuat kebijakan dalam hal-hal yang berkaitan dengan pemidanaan untuk menemukan hukuman yang terbaik, tepat dan efektif.

Ismail Sabri Yaakob mengatakan ada kebutuhan mendesak agar undang-undang negara diubah untuk mengikuti perubahan zaman. Juga mengatakan bahwa fenomena lompat partai, terutama setelah Pemilihan Umum ke-14, telah menghambat proses demokrasi konstitusional di Malaysia.

Ia menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Lompat Partai oleh Panitia Khusus Parlemen sekarang dalam tahap akhir dan diharapkan akan diajukan di Parlemen pada bulan Juli.

Selain itu, Perdana Menteri Malaysia mengatakan ada juga RUU Pendanaan Politik untuk meningkatkan transparansi kontribusi politik dengan mengurangi risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang terkait dengannya.

Ismail Sabri Yakoob mengatakan tiga pilar penting dalam Demokrasi Parlementer dengan Monarki Konstitusional, yakni Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif memiliki perannya masing-masing.

Ia mengatakan setiap kebijakan yang dirumuskan pemerintah dilandasi semangat kebersamaan dengan memperhatikan kepentingan setiap agama, ras dan seluruh keluarga Malaysia.

Perdana Menteri mengatakan undang-undang yang disahkan di Parlemen diperdebatkan dengan semangat yang sama oleh anggota Dewan Rakyat, menambahkan bahwa Peradilan harus melakukan hal yang sama ketika menafsirkan undang-undang tersebut.

"Sebagai seseorang dengan latar belakang hukum, saya sangat menghormati doktrin pemisahan kekuasaan dan kebebasan di setiap cabang. Saya jamin independensi semua lembaga, terutama yudikatif dan legislatif akan terus dilindungi oleh pemerintah," tandasnya.

Dalam memastikan fungsi Parlemen yang tepat, Perdana Menteri Malaysia mengatakan pemerintah akan membantu lembaga untuk melakukan transformasi, termasuk memperkenalkan kembali Undang-Undang Layanan Parlemen yang dicabut pada 1992.

Selain itu, Ismail Sabri Yaakob menyatakan pemerintah juga telah membentuk 16 Pansus DPR, dibandingkan sebelumnya hanya lima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI