Jadi Tersangka, Pengemudi Honda Jazz yang Tabrak Motor Hingga Tewaskan Bocah 5 Tahun Sudah Ditahan

Jum'at, 17 Juni 2022 | 19:35 WIB
Jadi Tersangka, Pengemudi Honda Jazz yang Tabrak Motor Hingga Tewaskan Bocah 5 Tahun Sudah Ditahan
Lokasi kasus mobil tabrak dan lindas bocah 7 tahun hingga tewas di Jalan Pancoran Timur, Jaksel. Sopirnya sudah jadi tersangka. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian telah menetapkan IAR (34), pengemudi Honda Jazz sebagai tersangka buntut kecelakaan maut yang menewaskan seorang bocah lima tahun berinisial AAR di Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan. Naiknya status tersangka terhadap IAR terjadi usai kepolisian melakukan gelar parkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Sigit kepada wartawan, Jumat (17/6/2022) hari ini.

Sigit menerangkan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dalam kasus ini, IAR dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sudah ditahan," singkat dia.

Main HP

Yudi, warga sekitar yang juga sempat menyaksikan insiden maut itu berujar, IAR selaku pengemudi mobil Honda Jazz lalai. Pasalnya, dia mengemudikan mobil sambil bermain ponsel genggam.

"Sopirnya meleng, dia main handphone," ucap Yudi di lokasi, hari ini.

Saat itu, MR bersama anaknya yang berada di atas sepeda motor jenis Honda Vario melaju dalam kecepatan pelan di sisi jalan. Tiba-tiba, mobil yang dikemudian IAR menabrak dari arah belakang.

"Kecepatan tidak kencang banget sih. Dia nyenggol nabrak itu motor. Bapaknya mental ke samping anaknya yang masuk kolong," ucap Yudi.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Asyik Rekam Kecelakaan, Warga: Woi Bu Tolongin dong...

Korban, kata Yudi, sempat dilarikan ke rumah sakit sesaat insiden maut itu terjadi. Dia menambahkan, korban tidak tewas di lokasi kejadian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI