Suara.com - Jika jemaah haji 2022 tidak mengerjakan tawaf maka ibadahnya di tanah suci itu tidak sah. Nah, agar sempura dalam mengerjakan ibadah haji 2022 ini, Anda perlu paham lebih dahulu syarat sah tawaf.
Namun sebelum paham terkait syarat sah tawaf, jamaah haji 2022 pun harus tahu pengertiannya dahulu. Secara bahasa, tawaf adalah berputar, sementara itu secara istilah tawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah.
Tawaf terdapat 5 macam, yaitu tawaf ifadlah, tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf sunnah, dan tawaf umrah. Tawaf ifadlah tercantum bagian dari rukun-rukun haji, di mana jika ditinggalkan maka hajinya tidak sah, tidak dapat ditukar dengan denda (dam). Demikian pula dengan tawaf umrah, terhitung dari rukunnya ibadah umrah yang jika ditinggalkan berkonsekuensi sama dengan tawaf ifadlah.
Sementara itu, tawaf qudum hukumnya sunnah, dilakukan dikala seorang memasuki kota Makkah. Sebaliknya, tawaf wada’ terhitung dari kewajiban-kewajiban haji, di mana jika ditinggalkan, maka berdosa serta harus ditukar dengan denda (dam), tetapi tidak hingga menimbulkan rusaknya haji.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Membaca Talbiyah? Beda Cara Ucap Jemaah Haji 2022 Laki-laki dan Perempuan
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sayarat sah tawaf, berikut ini adalah amalan sunah dilakukan saat bertawaf yang wajib diperhatikan:
- Bertawaf dengan berjalan kaki.
- Memendekkan langkah.
- Berjalan cepat dengan berlari kecil.
- Istilam kepada Hajar Aswad saat awal tawaf sambil mengucapkan “Allahu Akbar”.
- Beristilam dengan tangan kanan.
- Mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi ke atasnya.
- Beristilam di rukun Yamani.
- Berittibak.
- Sholat sunah dua rakaat setelah tawaf di belakang Maqam Ibrahim.
- Bertawaf berdekatan dengan Ka’bah (untuk memudahkan istilam).
Syarat Sah Tawaf
Dilansir dari laman Islam NU, dalam pelaksanaannya tawaf haji harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Pertama, suci dari najis dan hadats (kecil maupun besar).
- Kedua, menutup aurat.
- Ketiga, memulai tawaf dari hajar aswad.
- Keempat, menyejajarkan pundak kiri dengan hajar aswad di awal dan akhir putaran.
- Kelima, menjadikan Ka’bah di sebelah kiri.
- Keenam, semua anggota badan dan pakaian berada di luar bangunan Ka’bah, Syadzarwan, dan Hijr Isma’il.
- Ketujuh, tawaf sebanyak tujuh kali putaran.
- Kedelapan, berada di dalam Masjidil Haram.
Tawaf haji hanya dilakukan oleh umat muslim di Masjidil Haram, di mana saat bertawaf, jamaah harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil, berbeda dengan Sa’i yang boleh dikerjakan dalam keadaan tidak suci.
Baca Juga: Kemenag Merilis WA Center Haji 2022, Beroperasi 24 Jam untuk Memudahkan Layanan Jemaah
Syarat sah tawaf yang harus di penuhi ada sembilan seperti yang telah disebutkan di atas. Jamaah haji harus mengerjakan tawaf sebagai rukun haji, dan setelah selesai tawaf, jamaah haji disunnahkan untuk mengerjakan shalat tawaf sebanyak dua rakaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama