Bagaimana Hukum Membaca Talbiyah? Beda Cara Ucap Jemaah Haji 2022 Laki-laki dan Perempuan

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:51 WIB
Bagaimana Hukum Membaca Talbiyah? Beda Cara Ucap Jemaah Haji 2022 Laki-laki dan Perempuan
Bagaimana Hukum Membaca Talbiyah? Jemaah Haji 2022 Wajib Tahu - Ilustrasi haji dan umrah [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahukah kalian bahwa ada doa yang khusus dibaca ketika seseorang naik haji atau umroh? Namanya adalah talbiyah. Lalu bagaimana hukum membaca talbiyah?

Simak penjelasan tentang hukum membaca talbiyah berikut ini. Perlu diketahui sebelumnya, haji adalah satu di antara lima Rukun Islam yang ada. Ibadah bagi umat Muslim yang mampu tersebut berbentuk mengunjungi Baitullah di kota Mekkah. 

Ibadah haji tidak bisa dilakukan sembarang waktu dan asal-asalan, karena terdapat beberapa tuntunan ibadah haji yang sesuai dengan Al Quran dan sunnah, serta bacaan-bacaannya yang perlu dilafalkan pada saat berada di sana.

Dalam rangkaian ibadah haji tentunya kita mengenal kalimat talbiyah atau doa labbaik. Talbiyah ini secara bahasa adalah memenuhi panggilan dengan tulus ikhlas. Sedangkan secara istilah, talbiyah adalah kalimat yang diucapkan oleh jamaah haji setelah berniat ibadah haji. Kalimat talbiyah ini harus dibaca tiga kali dan kemudian disusul dengan lafal salawat serta doa.

Baca Juga: Kemenag Merilis WA Center Haji 2022, Beroperasi 24 Jam untuk Memudahkan Layanan Jemaah

Dilansir dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umroh oleh Kemenag RI, talbiyah adalah lantunan suara ketakberdayaan  hamba di depan Tuhannya. Talbiyah ini juga wujud kesyukuran hamba atas nikmat panggilan menunaikan ibadah haji.

Dengan membaca talbiyah, maka hakekatnya manusia sedang diajak untuk masuk ke dalam alam kehambaan sejati, mengakui keagungan dan kemahakuasaan Allah SWT.  Saat melantunkan lafadz talbiyah ini, hati akan bergetar tak terperi, menunduk dan merintih menangis di hadapan Allah. 

Bagaimana Hukum Membaca Talbiyah?

Dilansir dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umroh, menurut Imam Abu Hanifah, hukum membaca talbiyah adalah syarat sah ihram.

Menurut Imam Maliki, hukum membaca talbiyah adalah wajib. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, hukum membaca talbiyah adalah sunnah.

Baca Juga: 4 Imbauan bagi Jemaah Haji Indonesia di Madinah dan Makkah, Awas Melanggar Hukum!

Talbiyah mulai dibaca setelah niat ihram dari miqat, baik ihram haji maupun ihram umrah. Waktu berakhirnya bacaan talbiyah adalah ketika orang yang berumrah hendak memulai tawaf bagi jemaah yang melakukan umrah.

Dan ketika orang yang berhaji telah selesai melontar Jamrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah bagi jemaah yang melaksanakan haji, lalu mengganti talbiyah dengan bacaan takbir.

Jemaah laki-laki membaca talbiyah dengan suara keras. Namun perlu diperhatikan, bahwa ada beberapa ketentuan khusus yang berlaku bagi perempuan yang melaksanakan ibadah haji/umrah. Di antaranya adalah perempuan tidak mengeraskan suaranya pada waktu membaca talbiyah atu berdoa.

Bacaan Talbiyah

"Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika lak".

Artinya: "“Aku penuhi panggilan-Mu, Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu".

Setelah mengucapkan lafal talbiyah seperti yang telah disebutkan di atas, para jemaah haji biasanya juga memanjatkan salawat dan doa setelah talbiyah.

Demikian penjelasan tentang hukum membaca talbiyah dan bacaan latinnya. Semoga jemaah haji 2022 diberi kelancaran dalam beribadah di Tanah Suci.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI