Tim KPK Dikabarkan Satroni Pertamina, Usut Dugaan Kasus Korupsi LNG?

Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:40 WIB
Tim KPK Dikabarkan Satroni Pertamina, Usut Dugaan Kasus Korupsi LNG?
Tim KPK Dikabarkan Satroni Pertamina, Usut Dugaan Kasus Korupsi LNG?[suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengecek informasi perihal ada tim yang menyambangi kantor PT Pertamina, beberapa waktu lalu. Ali juga mengaku belum mengetahui kabar kedatangan tim KPK ke Pertamina itu dalam kegiatan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah.

"Jadi terkait itu, nanti kami coba untuk lakukan pengecekan kembali ya. Apakah ada kegiatan upaya paksa atau penggeledahan di tempat. Di tempat yang disebutkan tadi, pertamina ataupun tempat-tempat yang lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

Meski begitu, Ali tak memungkiri bahwa KPK telah melakukan penyelidikan kasus dugaan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina yang kini kasusnya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tetapi, yang pasti memang beberapa waktu yang lalu kami juga sedang melakukan proses penyelidikan ya terkait dugaan korupsi teman-teman juga sudah paham, PT LNG itu," ucap Ali.

Baca Juga: ICW Soroti Vonis Bebas Samin Tan, Dorong KPK Ajukan PK dan Minta KY Turun Tangan

Selain itu, Ali juga belum bisa membeberkan perkembangan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina. Dalihnya, karena penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Tetapi perkembangan dari perkara ini nanti pada saatnya kami akan sampaikan ya, update-nya seperti apa, dari kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan," kata dia. 

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menjelaskan, bahwa memang KPK dan Kejaksaan Agung sama- sama melakukan penyelidikan di kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina. Sesuai dengan UU KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain.

Firli pun telah memerintahkan pihaknya melalui Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindaklanjuti kasus tersebut bersama Kejaksaan Agung RI.

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti," kata Firli, beberapa waktu lalu

Baca Juga: Samin Tan Divonis Bebas, KPK: Bisa Jadi Preseden Buruk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI