Mal atau pusat perbelanjaan yang biasa diminati masyarakat diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, hingga pukul 22.00 WIB.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Mereka yang berusia 6 tahun hingga 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kapasitas 100 persen turut berlaku untuk operasional bioskop, dengan ketentuan screening aplikasi PeduliLindungi.
7. Tempat Ibadah dan Wisata Umum
Tempat ibadah dapat melakukan perbadatan dengan maksimal 100 persen, khusuus untuk kota/kabupaten dengan PPPKM Level 1.
Lalu, untuk area publik, taman umum hingga tempat wisata boleh buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan screening aplikasi PeduliLindungi.
8. Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga
Kegiatan konser musik hingga pertandingan olahraga boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Screening dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Untuk penonton harus sudah divaksinasi booster. Sementara untuk pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung boleh terlibat dengan syarat vaksinasi dosis kedua.
Baca Juga: Korea Utara Kirim Bantuan Bagi 800 Keluarga yang Terjangkit Wabah Penyakit Pencernaan
Kontributor : Lukman Hakim