Simak Aturan PPKM di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: dari Sekolah, Mal hingga Tempat Ibadah

Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:31 WIB
Simak Aturan PPKM di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: dari Sekolah, Mal hingga Tempat Ibadah
Ilustrasi suporter Persis Solo saat menyaksikan Piala Presiden 2022 selama PPKM. [Dokumen Pribadi/Lukman Hakim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berikut ini aturan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Di tengah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Kasus Covid-19 sejak awal Juni mengalami kenaikan signifikan. Bahkan, dalam rilis Satgas Covid-19, pada Kamis (16/6/22), terdapat penambahan kasus positif sebanyak 1.173 orang. Sementara kasus sembuh bertambah pada angka 509 orang.

Positive rate mengalami kenaikan tajam. Kasus 1.173 orang yang positif Covid-19 merupakan hasil pemeriksaan 76.459 spesimen dari 55.176 orang. Positive rate mencapai 2,73 persen. Angka itu masih di bawah standar aman WHO, namun tetap harus disikapi serius.

Di tengah naiknya kasus Covid-19, dugaan mengarah pada Omicron varian BA.4 dan BA.5. Varian tersebut kali pertama ditemukan di Afrika Selatan pada Januari (BA.4) dan Februari (BA.5), namun kini sudah menyebar ke benua lain.

Di Indonesia, kasus positif Covid-19 yang terdeteksi sebagai BA.4 dan BA.5 sudah terpantau. Terdapat delapan kasus yang ditemukan, terdiri atas tiga orang asing yang datang ke Indonesia, empat transmisi lokal di DKI Jakarta, serta satu orang di Bali, namun datang dari DKI Jakarta.

Kenikan kasus Covid-19 ini sejatinya sudah disikapi dengan penerbitan aturan terbaru terkait PPKM, yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022.

Simak aturan terbaru PPKM di Tengah Lonjakan KAsus Covid-19 di dunia, termasuk Indonesia. Aturan ini berlaku hingga 4 Juli 2022 mendatang.

1. Sekolah Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebugaran, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Korea Utara Kirim Bantuan Bagi 800 Keluarga yang Terjangkit Wabah Penyakit Pencernaan

2. Sektor Non Esensial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI