Adapun putusan tersebut diambil oleh tiga hakim agung. Hakim pengadil 1 Suharto; Hakim pengadil 2, H. Anshori; dan Hakim Pengadil 3, Suhadi. Putusan diambil pada 9 Juni 2022.
Nomor perkara pengadil: 37/Pid.Sus-TPK/2021?PN.JKT.PST.
Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat bernomor 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021. Samin Tan resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polisi Resort Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Samin Tan dalam putusan majelis hakim tidak terbukti menyuap eks anggota DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. Uang suap itu untuk memuluskan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Sementara dalam tuntutan jaksa KPK, Terdakwa Samin Tan dituntut 3 tahun penjara, sekaligus denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.