Suara.com - Pernikahan dengan modus memalsukan identitas kembali terjadi di Indonesia. Kali ini terjadi di Provinsi Jambi, di mana seorang wanita ditipu selama 10 bulan oleh seorang yang disangka suaminya, tetapi ternyata adalah perempuan.
Kabar pernikahan pasangan tersebut telah menghebohkan jagad maya dan viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @Palembang_lapor, beberapa waktu lalu.
Seorang perempuan yang berpenampilan seperti lelaki mengaku bernama Ahnaf Arif, berhasil mengelabui seorang perempuan asal Jambi, yang tidak disebutkan nama dan identitasnya.
Ahnaf Arif yang memiliki nama asli Era Yani mengaku sebagai seorang pria dan memikat hati perempuan Jambi tersebut, hingga akhirnya mereka berdua sepakat untuk menikah secara siri. Namun setelah 10 bulan membina biduk rumah tangga, kedoknya terbongkar.
Baca Juga: Viral Diundang Nikahan Teman Masa Kecil, Kostum Para Pria Ini Jadi Sorotan
Perempuan asal Jambi tersebut merasa tertipu dan lantas melapokan Era yani alias Ahnaf Arif ke kepolisian. Bagaimana fakta-fakta dalam kasus tersebut? Berikut ulasannya.
1. Ahnaf Arif alias Era Yani mengaku sebagai Dokter lulusan New York
Si istri yang mengaku di tipu suaminya itu mengatakan jika Ahnaf Arif merupakan lulusan Dokter dari New York.
Pelaporan berawal dari kecurigaan dari ibunda si istri yang mengetahui jika suaminya tidak pernah menunjukan ijazah gelar kedokterannya. Merasa curiga, akhirnya ibunda melaporkan suami anaknya ke Kepolisian Jambi.
Kasus ini lantas berlanjut ke Pengadilan. Sidang digelar pada Selasa (14/06/2022). Dalam perjalanan sidangnya, si istri yang menjadi pelapor mengakui jika dirinya telah ditipu Ahnaf Arif alias Era Yani.
Baca Juga: Viral Bidan Joget TikTok Depan Pasien Sedang Kontraksi, Ketua IBI Angkat Bicara
Bukan hanya menipu gelar pendidikan, Anhaf juga telah menipu si istri yang mengaku dirinya seorang laki-laki.
2. Kasus ini mendapat perhatian media asing
Kasus pernikahan siri yang berkedok penipuan ini tidak hanya menghebohkan warga Indonesia. Warga negeri jiran pun ikut geger dengan pemberitaan tersebut.
Pada Rabu (15/06/2022), media daring Malaysia, Bintang.com, turut memberitakan kasus tersebut. Media itu menuliskan bahwa seorang perempuan di Jambi mengadukan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi.
3. Sang istri rugi hingga ratusan juta rupiah
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (14/06/2022) lalu, si istri mengaku merugi secara materil dan kejiwaan.
Bila dijumlah, kerugian yang ia alami bisa mencapai Rp300 juta. Angka itu belum termasuk uang yang diambil Ahnaf alias Era yani sebesar Rp67 juta yang sebelumnya ingin ia gunakan untuk pengobatan ibunya.
"Kalau materi, saya tertipu Rp 300 juta. Barang-barang saya juga diambilnya," kata perempuan yang tak mau disebut nama aslinya tersebut.
4. Awal perkenalan dari kencan online
Ketika sidang digelar, Jaksa penuntut umum memberikan pertanyaan pada si istri yang tidak mau disebut namanya perihal awal mula mereka berdua berkenalan.
Ia pun menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum, dan menceritakan jika awalnya mereka berdua bertemu di aplikasi kencan online.
Saat itu ia mengenal pria tersebut dengan nama Ahnaf Arif, setelah diketahui nama sebenarnya adalah Era Yani.
"Dia pakai nama Ahnaf Arrafif. Ternyata sekarang saya baru tahu nama dia itu Era Yani."
5. Menikah selama 10 bulan tanpa berhubungan badan
Pada awal pernikahan, si istri tidak mencurigai gelagat Ahnaf Arif alias Era Yani. Selama pernikahan, si istri pernah menanyakan perihal tonjolan yang ada di dadanya, namun denggan kelihaiannya Ahnaf mengatakan pada istrinya jika ia mempunyai kelainan hormonal.
Istrinya juga mengungkapkan bahwa selama pernikahan, mereka melakukan hubungan badan. Namun, selama itu, ia tidak diizinkan meluhat alat kelamin pelaku. Matanya ditutup kain panjang dan lampu selalu dimatikan.
6. Ahnaf alias Era Yani dijerat pasal berlapis
Sang istri mulai sadar setelah orangtuanya melaporkan Ahnaf ke polisi, sang ibu melaporkan Ahnaf sebagai penipu gelar pendidikan.
Seiring dengan pelaporan tersebut, kedok Ahnaf Arif alias Era Yani mulai terbongkar. Ia telah dijadikan tersangka dan dijerat pasal 93 Juncto dan pasal 28 ayat 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang penipuan gelar pendidikan tinggi.
7. Kisah pasangan sesama jenis ini viral di media sosial
Kisah pernikahan sesama jenis ini ramai dibicarakan di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @/Palembang_lapor.
Akun tersebut juga mengungkapkan cerita seputar peristiwa itu, mulai dari perkenalan, menikah hingga berujung di meja hijau.
"Selama itu juga, mereka berhubungan layaknya suami istri, tidur bersama hingga berhubungan badan. Setiap melakukan hubungan badan, ia dilarang melihat tubuh Era Yani. Bahkan saat melakukan penetrasi, Sintia tidak mengetahui apa yang dilakukan Erayani ke alat kelaminnya," tulis akun tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan