2. Tartib dan Ta’dil
Ketika seorang muhrim melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal dalam ibadah haji serta sebelum seluruh rangkaian umrah selesai (dalam ibadah umrah) maka akan dikenai sanksi.
Dendanya adalah menyembelih seekor unta tapi jika tak mampu, boleh diganti dengan menyembelih seekor sapi atau lembu. Dan jika masih tak mampu, diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing.
Jika masih belum mampu, maka dam diganti dengan memberi makan fakir miskin yang nilainya setara seekor unta. Lalu bagaimana jika masih belum mampu?
Dam bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter per hari) dari makanan yang dibeli seharga seekor unta.
Sanksi ini harus ditunaikan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan semua amalan haji/umrahnya tetap harus diselesaikan. Mereka juga diwajibkan mengulang ibadahnya karena haji/umrahnya tidak sah.
Seorang muhrim yang tertahan atau gagal melaksanakan haji karena halangan yang di tengah jalan setelah ia berihram juga masuk kategori palanggaran ini dan dendanya adalah menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting rambut sebagai tahallul atas ihramnya.
Jika tak mampu, bisa diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai harga kambing. Jika hal itu juga tidak mampu, maka bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter per hari) yang dibeli seharga seekor kambing.
Sanksinya bisa dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Wukuf di Arafah, Termasuk Doa dan Waktu Pelaksanaan
3. Takhyir dan Ta’dil