Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan PT. Amarta Karya dalam mengerjakan proyek di tahun 2018 sampai 2020.
Kekinian, KPK tengah melakukan pengusutan kasus tersebut. Di mana sudah masuk ke tahap proses penyidikan. Bahkan, sudah ada pihak yang yang dibidik menjadi tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari proses penyelidikan hingga kini masuk ke tahap penyidikan, ada dugaan modus yang dipakai oleh PT. Amarta Karya dalam mengerjakan proyek secara fiktif di tahun 2018 sampai 2020.
"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Sudah Ada Tersangka, KPK Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT Amarta Karya Ke Tahap Penyidikan
Hanya saja, Ali mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci kasus maupun pihak-pihak yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami umumkan (tersangka) pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
Ia memastikan akan memberikan perkembangan kepada masyarakat dalam pengusutan kasus ini.
"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," ujarnya.
Baca Juga: Dibongkar Jaksa KPK, Eks Dirjen Kemendagri Terima Uang Suap Dana PEN Pemkab Kolaka Timur saat Isoman