Suara.com - Belakangan, ramai dibicarakan tentang kebijakan baru BPJS yang akan menghapus sistem kelas. Rencananya, iuran BPJS Kesehatan akan dibayar sesuai dengan gaji peserta. Bagaimana jika peserta keberatan dan ingin berhenti memakai BPJS? Begini cara menonaktifkan BPJS Mandiri.
BPJS Mandiri adalah jaminan perlindungan kesehatan yang iurannya dibayar mandiri alias tidak menjadi tangunggan pemerintah. Ada beberapa alasan yang menyebabkan peserta ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan mereka.
Mulai dari peserta meninggal dunia, hingga sudah memiliki jaminan perlindungan kesehatan lainnya dari perusahaan swasta. Merangkum berbagai sumber, ada 3 cara menonaktifkan BPJS Mandiri, yaitu Offline dan Online baik via aplikasi maupun WhatsApp.
1. Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri secara Offline
Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022? Ketahui Besaran dan Cara Mengeceknya
- Menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan, contoh jika perserta ingin menonaktifkan BPJS karena meninggal, maka harus melampirkan surat keterangan kematian yang telah dilegalisir.
- Mendatangi kantor BPJS terdekat dan menjelaskan kepada petugas alasan menonaktifkan BPJS Mandiri sambil menyerahkan berkas.
- Menunggu proses menonaktifkan BPJS Mandiri oleh petugas hingga prosesnya berhasil dilakukan.
2. Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri melalui aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-dabu).
- Buka aplikasi E-Dabu atau akses melalui browser dengan alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/edabu/home/login.
Baca Juga: Berlangsung Dramatis! Viral Video Wanita Melahirkan Bayi di Taksi Online, Konon Ibu Tak Merasa Mulas
- Masukkan username dan password yang sudah dibuat agar bisa login.
- Pilih menu mutasi peserta kemudian menu data peserta hingga muncul nama dalam daftar.
- Pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri lalu klik nonaktifkan peserta.
3. Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri melalui WhatsApp
Cara menonaktifkan BPJS Mandiri dengan WhatsApp bisa jadi alternatif bagi kalian yang tak punya banyak waktu untuk melakukan secara offline dan enggan mengunduh aplikasi e-Dabu.
Cukup dengan menghubungi nomor WhatsApp akun resmi BPJS Kesehatan yang sesuai dengan lokasi awal di mana BPJS Kesehatan dibuat. Kemudian kita akan dihubungkan ke pelayanan administrasi dikenal dengan Pandawa.
Cara menonaktifkan BPJS Mandiri melalui WhatsApp bisa dilakukan pada jam kerja yaitu Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, seperti yang diketahui, tarif BPJS Kesehatan juga mengalami peningkatan sejak tahun lalu karena pemerintah mengurangi subsidi. Berikut perubahan tarif BPJS Kesehatan:
Kelas I, iuran per bulan awalnya Rp 80 ribu naik jadi Rp 150 ribu.Kelas II, iuran per bulan awalnya Rp 51 ribu naik jadi Rp 100 ribu.Kelas III, iuran per bulan awalnya Rp 25.500 naik jadi Rp 42 ribu.
Demikian penjelasan tentang cara menonaktifkan BPJS Mandiri. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini