Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Adalah Wajib Bagi yang Mampu, Apa Maksudnya?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 17 Juni 2022 | 10:28 WIB
Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Adalah Wajib Bagi yang Mampu, Apa Maksudnya?
Gambar kakbah, haji, mekkah - Hukum Melaksanakan Ibadah Haji. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhirnya ibadah haji 2022 dapat dilakukan. Haji merupakan ibadah yang masuk ke dalam rukun Islam yang kelima yang wajib untuk dilaksanakan oleh umat muslim. Dengan begitu, hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. 

Ibadah haji merupakan ibadah yang dilakukan pada waktu tertentu dengan tertib serta berkunjung ke Baitullah (rumah Allah SWT) di Mekkah, Arab Saudi. Nah apakah anda sudah paham dengan maksud dari hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu ini?

Jika belum, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini. Namun sebelum itu, ketahui dahulu pengertian haji dan informasi lainnya.

Pengertian Ibadah Haji

Baca Juga: Apa Itu Haji Akbar? Diprediksi Berpotensi Terjadi Pada Puncak Haji 2022

Menurut bahasa, haji adalah berkunjung ke tempat agung. Sementara menurut istilah haji merupakan ziarah ke tempat tertentu (Baitullah) pada waktu tertentu dan melakukan amalan tertentu.

Haji menjadi kewajiban umat Islam yang dilakukan setidaknya satu kali seumur hidup. Namun ibadah haji dikategorikan sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim ketika dirinya sudah mampu baik secara fisik, mental dan finansial. 

Waktu Pelaksanaan Haji

Waktu pelaksanaan haji berbeda dengan umroh. Waktu pelaksanaan haji dilaksanakan pada bulan Syawal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah yang dilakukan setiap satu tahun sekali. Jamaah ibadah haji ini memiliki jumlah jamaah yang banyak berasal dari seluruh dunia.

Sementara itu, pelaksanaan ibadah umrah dapat dilaksanakan kapan pun tanpa ada waktu yang ditentukan kecuali hari Arafah atau 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah).

Baca Juga: Info Haji 2022: Awas Badai Pasir dan Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jamaah Diimbau Pakai Masker

Hukum Ibadah Haji

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib sebagaimana telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah swt, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah swt Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Sementara itu, Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadist yang berbunyi sebagai berikut.

Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Khab ra., dia berkata, Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, Islam didirikan di atas lima pilar, yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah dengan benar) selain Allah SWT dan Muhammad SAW adalah utusan Allah swt, mendirikan alat, menunaikan zakat, pergi haji ke Baitullah dan puasa pada bulan Raman.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa seorang muslim yang telah memenuhi syarat untuk menjalankan haji diwajibkan untuk segera melaksanakannya. Hal ini ditekankan apabila tidak dikerjakan maka seseorang dianggap orang kufur. 

Ibadah Haji Wajib Bagi yang Mampu

Dalam sebuah video yang diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan pemahaman tentang ibadah haji wajib bagi yang mampu. Beliau menganjurkan agar tidak memaksakan diri untuk menunaikan haji atau umroh jika belum mampu.

"Yang pertama harus dipahami bahwasanya haji itu wajib bagi yang mampu. Yang tidak mampu, tidak wajib haji. Gak perlu memaksakan diri dengan ngutang," kata Buya Yahya.

Buya bahkan mengatakan tak ada kewajiban mencari uang untuk pergi haji dalam agama Islam. Kewajiban menunaikan ibadah haji hanya dilakukan bila seseorang sudah kaya, rezeki lancar dan dilebihkan oleh Allah.

Menurut Buya Yahya, haji dan umroh adalah ibadah wajib bagi yang mampu dan itu cukup dilakukan sekali seumur hidup. Beliau mengatakan jika seseorang mati dalam keadaan belum niat haji padahal dirinya mampu untuk melakukannya, maka orang itu berdosa.

"Yang dosa itu adalah orang mati belum niat haji padahal dia orang kaya, tapi kalau Anda melarat tidak punya duit, mati, gak dituntut untuk naik haji," ujar Buya Yahya.

Demikian penjelasan tentang pemahaman hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu berdasarkan dalil dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97, hadist Rasulullah SAW dan pemaparan ulama. Semoga informas ini memberikan pencerahan pula untuk jemaah haji 2022

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI