Bukan Cuma 3 Provinsi, Gubernur Lukas Enembe Minta Pusat Buat 7 Provinsi Baru di Papua

Stefanus Aranditio Suara.Com
Jum'at, 17 Juni 2022 | 07:05 WIB
Bukan Cuma 3 Provinsi, Gubernur Lukas Enembe Minta Pusat Buat 7 Provinsi Baru di Papua
Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe pakai sendal jepit. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe mengusulkan pemekaran provinsi di Papua seharusnya menjadi tujuh provinsi, bukan hanya lima provinsi seperti yang diamanatkan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus.

Enembe menjelaskan, tujuh provinsi tersebut sesuai dengan jumlah wilayah adat di Papua, sehingga menciptakan keadilan bagi seluruh wilayah adat.

“Sehingga soal DOB, harus bentuk tujuh provinsi. Tidak ada tiga atau dua provinsi, harus tujuh,” kata Enembe dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gubernur dan Bupati/Walikota, di Jayapura, Rabu (15/6/2022).

Menurutnya, usulan pemekaran Papua menjadi tujuh provinsi sesuai jumlah wilayah adat sebenarnya sudah disampaikan pada 2012 lalu, namun tidak direstui pemerintah pusat.

Baca Juga: Ratusan Warga Gelar Doa Bersama di Kantor ULMWP Wamena Papua, Dukung Benny Wenda

Gubernur Enembe juga mengingatkan bupati dan walikota agar tidak sepihak mendorong pemekaran provinsi tanpa berkoordinasi dengan pimpinan daerah tingkat provinsi.

“Karena Papua ini tidak bisa dibawa sembarang. Di dalam negeri ini ada manusia Papua. Sehingga mari kita akan diskusikan ini sama-sama,” ucapnya.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua

Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI