Wow, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Sebentar Lagi!

Jum'at, 17 Juni 2022 | 06:45 WIB
Wow, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Sebentar Lagi!
Ilustrasi uang - besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan (Pixabay/EmAji)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahun ajaran baru sangat dinanti oleh PNS karena identik dengan penerimaan gaji ke-13. Sementara itu, besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan dapat kita lihat informasinya dengan jelas, sesuai dengan jabatan masing-masing PNS.

Banyak orang bertanya-tanya mengenai jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 PNS akan cair bersamaan dengan tahun ajaran baru di pertengahan tahun 2022. 

Penasaran dengan besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan? Yuk simak rangkumannya yang diambil dari berbagai sumber berikut ini.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural 

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair Juni, Ini Kriteria dan Syarat Penerimanya

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000; 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000; 
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000; 
  • Anggota: Rp 18.340.000. 

2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat: 

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000; 
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000; 
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000; 
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7.517.000. 

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: 

Sekolah Dasar-SMP 

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 3.219.000; 
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000; 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000; 

SMA-Diploma I 

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 3.842.000; 
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.329.000; 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000; 

Diploma II dan Diploma III 

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairannya!

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 4.138.000; 
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.657.000; 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000; 

Diploma IV-Strata I (S1) 

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 4.735.000; 
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun: R 5.394.000; 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000; 

Strata II dan Strata III 

  • Masa kerja 10 tahun: Rp 5.064.000; 
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.770.000; 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.769.000.

Demikian penjelasan tentang besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Semoga informasinya bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI