Bencana Abrasi Pantai di Minahasa Selatan, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Stefanus Aranditio
Bencana Abrasi Pantai di Minahasa Selatan, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
Puluhan bangunan rusak karena pesisir Minahasa Selatan alami abrasi. Sementara sebanyak 66 keluarga yang meliputi 266 warga mengungsi. (Antara)

Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari ke depan atau hingga Selasa (28/6/2022).

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah menetapkan status tanggap darurat atas bencana abrasi pantai yang melanda Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara pada Rabu (15/6/2022) kemarin.

Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari ke depan atau hingga Selasa (28/6/2022).

"Status tersebut ditetapkan untuk mempercepat proses penanganan darurat dan menjamin hak-hak sipil masyarakat saat bencana," Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Jumat (17/6/2022).

BNPB mencatat, per Kamis (16/6/2022) pukul 02.23 WIB, sebanyak 69 KK atau 266 jiwa mengungsi akibat peristiwa ini.

Baca Juga: Garis Pantai Tangerang Makin Terkikis, Pemerintah Diminta Segera Bangun Giant Sea Wall

BPBD Kabupaten Minahasa Selatan bersama pemerintah setempat telah mengaktifkan 2 Posko Tanggap Darurat untuk melakukan percepatan penanganan terhadap warga yang mengungsi.

"Betul, sudah ada 2 posko yang sudah diaktifkan untuk memberikan penanganan kepada pengungsi," ujar Merry Joudy, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Minahasa.

Adapun lokasi 2 posko tersebut terletak di Kantor Kelurahan Lewet dan Kelurahan Uwuran Dua. Lokasi ini juga dijadikan sebagai titik pengungsian bagi warga yang terdampak.

Lebih lanjut hasil kaji cepat sementara, kerugian materiil tercatat 31 unit rumah rusak berat, 1 unit jembatan rusak berat, 5 unit cottage, 1 unit cafe, dan kawasan destinasi wisata juga ikut terdampak.

Baca Juga: Bencana Alam dan Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Cepat