Suara.com - Tak lama lagi, umat Islam seluruh dunia terutama di Indonesia akan menyambut hari raya Idul Adha. Menyembelih hewan kurban pun menyertai ibadah Idul Adha ini. Kurban bisa perorangan atau per beberapa orang. Lantas satu ekor kambing bisa untuk kurban berapa orang?
Salah satu rangkaian ibadah Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban sebagaimana yang telah didalilkan dalam Quran Surat Al-Kautsar yang terjemahannya berbunyi:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”
Salah satu pilihan populer hewan kurban bagi masyarakat Indonesia adalah kambing. Biaya pembelian seekor kambing dan beragam olahan yang dapat dibuat dari dagingnya menjadi daya tarik pilihan tersebut.
Baca Juga: Jangan Asal Gemuk, Kenali Dulu Syarat Hewan Kurban Sesuai Syariat Berikut
Namun muncul pertanyaan di masyarakat, satu ekor kambing bisa untuk kurban berapa orang?
Berikut penjelasannya.
Penjelasan jumlah orang yang dapat mengkurbankan satu ekor kambing
Sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk berkongsi dan patungan bersama membeli binatang kurban. Tetapi, ada peraturan tertentu untuk beberapa hewan kurban seperti kambing.
Berdasarkan dari laman resmi Nahdlatul Ulama' (NU), syariat mengatur bahwa satu ekor kambing hanya diperbolehkan untuk satu orang saja.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Warga Kota Jogja Diimbau Tak Datangkan Ternak dari Luar Daerah
Hal ini dijelaskan oleh salah satu ulama besar Islam yakni Imam Nawawi yang mengemukakan fatwa berbunyi: "Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang."
Senada dengan Imam Nawawi, Ibnu Hajar juga mengemukakan pendapat yang berbunyi: "(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu memadai untuk kurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang."
Binatang kurban apa yang boleh dibeli secara patungan?
Jika patungan untuk membeli kambing untuk hewan kurban tidak sesuai dengan fatwa ulama, maka binatang kurban apa yang boleh dibeli secara patungan?
Salah satu jenis hewan kurban yang boleh dibeli secara bersama-sama adalah sapi. Mengutip kembali laman NU bahwa sesuai syariat yang telah ada satu ekor sapi atau unta dapat dibeli bersama-sama untuk 7 orang.
Ketentuan tersebut tercermin dalam fatwa ulama Ibnu Qudamah yang menuliskan: "Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain."
Maka, sudah wajar bahwa ada tradisi unik di Indonesia yakni satu kampung, desa, maupun di dalam kelompok tertentu untuk patungan satu ekor sapi dari tujuh orang yang berasal keluarga berbeda.
Itulah penjelasan mengenai satu ekor kambing bisa untuk kurban berapa orang sesuai syariat.
Kontributor : Armand Ilham