Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia, Jangan Sampai Melanggar!

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 16 Juni 2022 | 23:39 WIB
Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia, Jangan Sampai Melanggar!
Ilustrasi cara bayar denda tilang elektronik. (Hyundai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tilang elektronik saat ini sudah mulai diberlakukan di sejumlah provinsi di Indonesia. Para pengendara yang melakukan pelanggaran, akan terekam kamera sebagai bukti pelanggaran.

Para pengendara yang tertangkap kamera telah melakukan pelanggaran nantinya akan mendapatkan surat tilang yang akan langsung dikirim ke alamat yang terdata dalam nomor kendaraan pengendara tersebut.

Lantas, berapakah denda yang harus dibayarkan oleh pengendara tersebut jika melakukan pelanggaran? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Diketahui, besaran denda tilang elektronik masih sama dengan besaran denda tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas Kepolisian. Adapun besaran denda tilang elektronik tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Simak, Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Berikut rincian denda yang harus dibayarkan oleh pengendara yang diketahui melanggar lalu lintas berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

1. Menggunakan ponsel

Menggunakan ponsel pada saat berkendara merupakan salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas, hal tersebut dikarenakan bisa memecah konsentrasi para pengemudi saat melakukan perjalanan di jalan raya.

Adapun pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Para pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dikenakan pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000. Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.

2. Tidak menggunakan helm

Baca Juga: Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta

Tidak menggunakan helm juga menjadi salah satu pelanggaran bagi para pengendara kendaraan roda dua, hal tersebut karena dapat mencelakai para pengendara. Hal ini telah diatur dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional (SNI).

Para pengendara yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan pasal 290 yaitu mendapatkan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak mengenakan sabuk pengaman

Bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, diwajibkan untuk mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Jika diketahui melanggar aturan tersebut, maka para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka jalan

Semua para pengendara yang menggunakan jalan raya diwajibkan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika para pengemudi diketahui melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1, yang sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

5. Memakai plat nomor palsu

Setiap kendaraan harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang sesuai dengan dokumen yang ada. Dalam pasal 280, disebutkan jika pengendara menggunakan plat nomor palsu, maka akan mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Itulah besaran denda tilang elektronik yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai melanggar ya!

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI