Jangan Asal Gemuk, Kenali Dulu Syarat Hewan Kurban Sesuai Syariat Berikut

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 16 Juni 2022 | 23:14 WIB
Jangan Asal Gemuk, Kenali Dulu Syarat Hewan Kurban Sesuai Syariat Berikut
Ilustrasi hewan kurban (Unsplash/Mourizal Zativa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa berkurban tak lama lagi. Masyarakat beragama Islam di Indonesia berbondong-bondong mempersiapkan binatang kurban terbaik dalam rangka menyambut ibadah kurban Idul Adha. Lantas apa saja syarat hewan kurban sesuai syariat?

Idul Adha tahun ini jatuh pada 10 Zulhijah atau dalam kalender Masehi yakni hari Sabtu, 9 Juli 2022 mendatang.

Perintah untuk berkurban telah tertulis dalam Quran Surat Al-Kautsar yang memiliki terjemahan berbunyi: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”

Jauh hari, masyarakat Muslim Indonesia telah memilih binatang kurban berupa kambing, domba, sapi, dan pada kesempatan langka menggunakan unta.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Warga Kota Jogja Diimbau Tak Datangkan Ternak dari Luar Daerah

Namun sebelum memutuskan untuk membeli hewan kurban, perlu diperhatikan beberapa ketentuan hewan kurban yang layak untuk disembelih pada hari suci umat Islam tersebut.

Simak syarat hewan kurban sesuai syariat berikut.

Syarat umum binatang yang layak dikurbankan

Binatang kurban merupakan binatang ternak seperti seperti sapi, kambing, dan domba. 

Profesor Dr. KH. Abustany Ilyas MA selaku perwakilan Majelis Ulama' Indonesia (MUI) memaparkan daftar syarat umum hewan yang layak untuk dikurbankan sebagai berikut:

Baca Juga: Open Platform Bantu Tetangga Mudahkan Masyarakat Berkurban Online Sesuai Lokasi

  1. Hewan sudah cukup usia (sesuai dengan jenis hewan)
  2. Hewan tersebut matanya tidak buta
  3. Tanduk hewan tersebut tidak terpotong
  4. Tidak berpenyakit
  5. Tidak pincang kakinya
  6. Ekornya utuh dan tidak terpotong maupun terkoyak
  7. Tidak kurus (gemuk, gizi cukup, bugar)
  8. Kulitnya tidak ditumbuhi kudis maupun penyakit kulit lainnya
  9. Hewan tersebut tidak mengandung maupun menyusui

Ketentuan tersebut sesuai dengan Hadist riwayat Abu Daud berikut:

“Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya,” (HR. Abu Daud).

Syarat minimal umur hewan kurban

Terkait dengan poin pertama ketentuan hewan kurban tersebut, maka berikut rincian minimal umur hewan kurban:

  • Domba, telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti giginya
  • Kambing, telah berumur 2 tahun lebih
  • Unta, telah berumur 5 tahun lebih
  • Sapi, yang telah berumur 2 tahun lebih

Berkurban saat wabah PMK

Berkaca dari kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit binatang ternak di Indonesia, berikut adalah ketentuan dari MUI melalui Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

1. Kurban gejala klinis PMK  ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi leau dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya adalah sah karena tidak mempengaruhi kualitas daging.

2. Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti tubuhnya melepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang sehingga tidak dapat berjalan, hukumnya tidak sah karena hewan memasuki fase PMK yang menyebabkan dirinya kurus kering.

Itulah syarat hewan kurban sesua syariat Islam. Kenali sebelum berkurban ya!

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI