Suara.com - Youtuber M Kece untuk ketiga kalinya tidak hadir sebagai saksi korban dalam kasus dugaan penganiayaan atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Sebab, Kece yang tersandung kasus penistaan agama tidak mendapat izin lantaran belum ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Napoleon berpendapat bahwa satu-satunya alasan seorang saksi tidak dapat hadir di persidangan adalah sakit. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu berharap, agar tidak ada pihak tertentu yang berusaha menghalangi Kece hadir sebagai saksi.
"Saya harapkan pihak-pihak tertentu tidak ada yang menghalang-halangi Kace untuk hadir lagi minggu depan ke sidang ini," kata Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Sang jenderal bintang dua itu menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berulang kali mencoba menghadirkan Kece sebagai saksi. Namun, karena satu dan lain hal, Kece tetap tidak bisa datang dan memberi kesaksian di ruang sidang.
Baca Juga: Ogah Komentar Soal Sidang Etik, Irjen Napoleon: Itu Urusan Kapolri, Saya Prajurit
"Itu jaksa berjanji akan segera mengupayakan untuk mendatangkan. Kasian jaksa sudah dua tiga kali gagal terus. Ada apa? Siapa yang menghalangi?" tanya Napoleon.
Jika pada sidang berikutnya Kece kembali absen, Napoelon meminta agar kasusnya dihentikan. Sebab, dua saksi yang tadi memberikan keterangan, yakni Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo disebut Napoleon tidak tahu sosok yang melakukan penganiayaan.
"Kalau dia tidak datang lagi, bebaskan saya, artinya tidak ada kasus, karena tadi saksi sudah mengatakan bahwa pada saat diperiksa ditanya siapa yang menganiaya Kece tidak tahu siapa," ujar Napoleon.
Terakhir, Napoleon juga mengultimatum pihak-pihak yang sengaja membela Kece--yang mendapat label sebagai penista agama.
"Anda-anda yang membela Kace, membela penista agama, saya lebih mulia membela akidah dan Rasulullah dan Al Quranku. Silakan kalau ada lagi, saya siap untuk melakukan tindakan terukur."