Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte enggan berkomentar terkait sidang etik terhadap dirinya sebagai anggota Polri. Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada kesempatan beberapa waktu lalu menyatakan agar segera menggelar sidang etik tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Napoleon usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (16/6/2022).
"Tidak ada komentar, itu urusan Kapolri. Saya prajurit, saya bhayangkara," kata Napoleon.
Pernyataan terkait sidang etik sebelumnya disampaikan Jenderal Listyo Sigit di Gedung DPR RI, Rabu (8/6/2022). Kata Listyo, sidang etik akan digelar usai putusan terhadap Napoleon berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Irjen Napoleon, setelah inkrah, akan segera kita sidang," kata Sigit.
Hanya saja, mantan Kabareskrim Polri itu belum menjelaskan secara rinci kapan sidang etik akan digelar. Adapun Napoleon telah divonis bersalah dalam kasus suap dari Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Irjen Napoleon Bonaparte dengan hukuman pidana empat tahun penjara.
Dia terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.
Belakangan, Napoleon mengajukan kasasi ke MA. Namun permohonan kasasi tersebut ditolak.
Baca Juga: Turuti Perintah Irjen Napoleon Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Bripda Asep Mengaku Dapat Sanksi