Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2022 pada bulan Juli 2022 ini. Kementerian Keuangan telah melontarkan anggaran dana sebesar Rp 34 triliun untuk gaji ke-13 yang akan segera cair. Lantas, gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 kapan cair?
Sebelum Anda mengetahui gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 kapan cair, simak dulu penjelasan mengenai apa itu gaji ke-13 berikut ini.
Apa itu Gaji ke-13?
Perlu diketahui, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dan pensiunan dengan menggabungkan beberapa komponen gaji seperti gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum.
Baca Juga: Alhamdulillah Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Juni 2022
Pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini telah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Berdasarkan peraturan tersebut, penerima gaji ke-13 nantinya antara lain: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Pada gaji ke-13 ini, ASN akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen khusus yang masih aktif bekerja. Tak heran, jadwal pencairan gaji ke-13 selalu dinantikan oleh para ASN.
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Kapan Cair
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi anak dari ASN, TNI dan Polri.
"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: 7 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai Gaji dan Tunjangan hingga Status Hubungan Kerja
Sudah terjawab pertanyaan gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 kapan cair, bukan?
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN merupakan bentuk apresiasi serta untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Besaran Gaji Pokok PNS
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Dengan demikian Anda telah mengetahui gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan 2022 kapan cair melalui informasi di atas. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat